CNN Indonesia
Selasa, 21 Mei 2024 01:10 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan maksud imbauan kepada anak buah mengenai nan tak sejalan silakan mundur.
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5), SYL menjelaskan perihal tersebut berangkaian dengan program kerja namalain bukan permintaan duit alias iuran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dikatakan bahwa nan tidak sejalan sama saya sebagai menteri, mundur. Bukan berangkaian dengan uang, pasti tidak, lantaran majelis coba tanya, ini berangkaian dengan program," ujar SYL merespons keterangan enam saksi nan dihadirkan tim jaksa KPK pada hari ini.
SYL mengatakan Indonesia menghadapi kondisi nan tidak baik-baik saja termasuk pandemi Covid-19. Oleh lantaran itu, dia meminta agar setiap anak buahnya bekerja dengan optimal termasuk melakukan kunjungan ke daerah-daerah.
"Kami menghadapi suatu suasana nan Indonesia tidak baik-baik bapak. Jadi, saya punya perintah antara lain tidak boleh ada Dirjen, eselon I, hanya di Jakarta, 70 sampai 80 persen kudu di wilayah dan cek kau punya hasil kerja. Kalau tidak berakhir Anda dari sini. Itu nan Mulia," tandasnya.
Ia pun memastikan tidak cawe-cawe mengenai masalah teknis di Kementan.
"Saya menteri, siapa nan ikut perjalanan, pakai apa ini kan teknikal operasional. Enggak ada di eselon I pun tidak sampai di situ apalagi menteri mau tanya mana uangnya, kasih sama siapa uang. Jadi, saya pikir ini perihal nan perlu saya jelaskan bapak, lantaran saya merasa bahwa jika seperti ini semua nunjuk ke menteri," ucap SYL.
Sebelumnya, sejumlah saksi dari internal Kementan menyatakan SYL melalui orang dekatnya meminta biaya sharing di setiap direktorat untuk keperluan pribadi dan family seperti umrah, berjalan ke luar negeri, hingga melaksanakan kurban.
Adapun SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]