Tabrak Lari Ibu Hamil di Gambir, Sopir GranMax Ditangkap di Brebes

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 18:55 WIB

Polisi menangkap pengemudi GranMax berinisial DH mengenai kasus tabrak lari dengan korban seorang ibu mengandung berinisial NYN (30) di wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Polisi menangkap pengemudi GranMax berinisial DH mengenai kasus tabrak lari dengan korban seorang ibu mengandung berinisial NYN (30) di wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Unsplash/Pixabay

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap pengemudi mobil GranMax berinisial DH mengenai kasus tabrak lari dengan korban seorang ibu hamil berinisial NYN (30) di wilayah Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (15/5) sekitar pukul 05.40 WIB.

Peristiwa bermulai saat mobil Daihatsu GranMax dengan nomor polisi G-1148-DG nan dikemudikan DH melangkah dari arah utara ke selatan di Jalan Pejambon.

"Sesampainya di depan instansi Kemlu menabrak dari belakang kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax dengan nopol E-6679-J nan di kemudikan oleh kerabat dengan inisial KWT (29) nan sedang melangkah searah di depannya," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Setiyono dalam keterangannya, Jumat (17/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kemudian kendaraan Daihatsu GranMax dengan sengaja melarikan diri," lanjutnya.

Akibat kecelakaan itu, pengemudi motor mengalami luka di bagian tangan serta kaki. Sementara ibu mengandung berinisial NYN nan menjadi pembonceng mengalami luka pada bagian kepala memar dan kondisi tidak sadarkan diri pada waktu kejadian.

"Waktu kejadian korban NYN (30) nan sedang mengandung dalam keadaan luka serta tidak sadarkan diri, ditolong oleh personil PPSU dengan menggunakan mobil PPSU ke RS lantaran korban mengalami luka," ucap Setiyono.

Usai kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan berbekal peralatan bukti pelat nomor mobil Daihatsu Gran Max nan tertinggal di letak kejadian.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap pelat nomor itu diketahui pemilik kendaraan itu ada di wilayah Brebes Jawa Tengah. Selanjutnya, tim segera bergerak ke Brebes untuk melakukan pengecekan.

"Sehingga pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB pengemudi kendaraan Daihatsu Gran Max DH (33) nan awalnya kabur bisa di amankan untuk dibawa satuan lampau lintas Polres Metro Jakarta Pusat," tutur Setiyono.

Kini DH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 310(3) Jo Pasal 312 Jo pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional