Tak Dapat Teken Surya Paloh, MK Tolak Gugatan Caleg NasDem

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 22 Mei 2024 23:40 WIB

MK tak bisa menerima gugatan caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Nasdem mengenai sengketa Pemilu 2024. Sidang MK tolak gugatan caleg Nasdem pada Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) alias sengketa nan diajukan Alfian Basara, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Nasdem yang maju di wilayah pemilihan Sulawesi Utara 4 dengan nomor urut 1.

Alasannya, caleg tersebut dinilai tak mempunyai kedudukan norma lantaran mengusulkan permohonan tanpa surat persetujuan nan ditandatangani Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim. Adapun PDIP duduk sebagai pihak mengenai dalam perkara ini.

Putusan Nomor 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan kedudukan norma pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon mengusulkan eksepsi nan pada pokoknya menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan norma untuk mengusulkan permohonan.

Sebab, pemohon merupakan perseorangan caleg Partai NasDem untuk pengisian bangku DPRD Provinsi dapil Sulawesi Utara 4, tetapi permohonan tersebut tidak dilengkapi dengan surat persetujuan nan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem.

Arief menjelaskan dalam sidang pemeriksaan pembukaan pada 3 Mei 2024, pemohon mengaku tidak mempunyai surat persetujuan untuk mengusulkan permohonan PHPU sebagai perseorangan caleg nan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal DPP Partai NasDem.

"Meskipun pemohon dalam permohonannya menguraikan sebagai calon personil DPRD Provinsi Sulawesi Utara dapil Sulawesi Utara 4, nomor urut 1 dari partai politik peserta Pemilu 2024, ialah Partai NasDem, namun lantaran pemohon tidak dapat memenuhi syarat formil untuk mengusulkan permohonan perselisihan hasil pemilu sebagai perseorangan calon personil legislatif lantaran pemohon tidak memilki kedudukan norma untuk mengusulkan permohonan a quo," jelas Arief.

"Dengan demikian, eksepsi termohon berkenaan dengan kedudukan norma pemohon adalah berdasar menurut hukum," sambung Arief.

(pop/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional