Tak Hanya iPhone 16, Google Pixel Juga Dilarang Diperjualbelikan di Indonesia

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Jubir Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, selain iPhone 16, produk elektronik keluaran Google yakni Google Pixel juga dilarang diperjualbelikan di Indonesia. Febri menyebut, perihal ini dikarenakan belum terpenuhinya sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh produk Google itu.

“Sepanjang produk-produk tersebut belum mempunyai sertifikat TKDN dan memenuhi skema nan sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Febri di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis, 31 Oktober 2024.

Kemenperin mencatat, sebanyak 22.000 unit produk Google Pixel telah masuk Indonesia sepanjang tahun 2024. Febri menyebut, produk Google Pixel ini masuk ke Indonesia melalui jalur peralatan bawaan penumpang dari luar negeri.

“Itu boleh masuk berasas Pasal 35 PP Nomor 46/2021. Nah, nan tidak boleh, jika sudah masuk Indonesia lampau diperjualbelikan,” ujar Febri.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Kemenperin juga bakal menonaktifkan international mobile equipment identity (IMEI) produk Google Pixel nan terbukti diperjualbelikan. Ia berujar, patokan ini tidak hanya bertindak pada merek Apple dan Google saja, tetapi juga merek-mereka perangkat telekomunikasi nan lain.

“Merek apapun, tidak hanya Apple maupun Google, selama tidak ada TKDN alias bisa memenuhi melanisme masuk melalui Pasal 35 PP 46 Tahun 2021, maka IMEI-nya bakal kami nonaktifkan,” kata dia.

Iklan

Febri mengatakan, saat ini Kemenperin bakal memantau aktivitas jual beli produk Google Pixel dan iPhone 16, baik secara luring maupun daring. Kemenperin, kata dia, bakal bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga lain untuk menindaklanjuti oknum-oknum nan memperjualbelikan produk terlarangan itu.

“Kami bakal bekerja sama dengan Kemendag dan Kominfo untuk menindak para penjual produk elektronik tersebut, lantaran itu adalah aktivitas ilegal,” ucapnya.

Febri pun mengimbau, agar masyarakat tidak tergiur untuk membeli produk elektronik nan tidak mempunyai izin resmi. Sebab, perihal ini bakal merugikan konsumen lantaran tidak adanya asuransi untuk produk-produk nan ilegal.

Pilihan Editor: Pengertian Sertifikat TKDN nan Membuat iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis