TEMPO.CO, Jakarta - Kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan bakal menjadi salah satu syarat wajib untuk pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sekarang bakal menguji coba patokan itu di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan uji coba patokan baru tersebut diselenggarakan di Provinsi DKI Jakarta, Bali, Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih nan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi lebih dari 95 persen. Sehingga, nyaris seluruh penduduknya di wilayah itu sudah menjadi peserta JKN,” kata Heru di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.
Berikut ini daftar jasa masyarakat nan wajib menggunakan BPJS Kesehatan. Ada STNK hingga SKCK.
Daftar Layanan Masyarakat nan Wajib Pakai BPJS Kesehatan
Kepemilikan kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program agunan kesehatan nasional,” bunyi Pasal ayat (1) huruf 5a dalam beleid nan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 8 Februari 2024 tersebut.
1. STNK
Selain SIM, tanggungjawab penggunaan kartu BPJS Kesehatan juga bertindak untuk publikasi surat tanda nomor kendaraan (STNK). Hal itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Melakukan penyempurnaan izin untuk memastikan pemohon surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Inpres Nomor 1 Tahun 2022 poin nomor 5 huruf a.
2. SKCK
Sementara itu, ketentuan kepesertaan program JKN untuk pengurusan SKCK termaktub dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
“Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN,” bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf g Peraturan Polri nan mulai bertindak pada Jumat, 13 Oktober 2023 tersebut.
3. KUR
Tak hanya untuk penyelenggaraan program di lingkungan Polri, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengatur penggunaan BPJS Kesehatan di beberapa lembaga lainnya.
Iklan
Misalnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian nan diminta melakukan upaya agar penerima angsuran upaya rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program JKN.
4. Perizinan Usaha
Poin nomor 3 huruf c menyebut agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat mendorong gubernur dan bupati/wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berupaya dan pelayanan publik di wilayah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal senada juga bertindak bagi pemohon pengurusan maupun perpanjangan perizinan berupaya di bagian ketenagakerjaan. Instruksi itu ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 poin nomor 10 huruf d.
5. Calon Jemaah Haji dan Umrah
Kemudian, poin nomor 5 huruf b menginstruksikan Menteri Agama (Menag) untuk mensyaratkan calon jemaah haji unik dan umrah menjadi peserta aktif program JKN.
6. Pelayanan Imigrasi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pun diminta untuk mengambil langkah-langkah nan dibutuhkan agar pemohon pelayanan manajemen hukum, pelayanan keimigrasian, dan pelayanan kekayaan intelektual merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
7. Program Pertanian
Selanjutnya, poin nomor 15 mengatur Menteri Pertanian (Mentan) untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian (Kementan), tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementan mempunyai kartu kepesertaan aktif program JKN.
8. Program Kelautan dan Perikanan
Begitu pula dengan Menteri Kelautan dan Perikanan nan diminta memastikan nelayan, awak kapal perikanan, petambak garam, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikan (KKP) menjadi peserta BPJS Kesehatan.
9. Pendaftaran Peralihan Hak Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga diinstruksikan agar pemohon pendaftaran peralihan kewenangan atas tanah lantaran jual-beli merupakan peserta BPJS Kesehatan.
10. Calon TKI
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diminta untuk mewajibkan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) alias calon pekerja migran Indonesia (PMI) serta PMI nan bekerja di luar negeri kurang dari enam bulan menjadi peserta program JKN.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Kemenkes Evaluasi Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan