TEMPO.CO, Labuan Bajo - Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Siti Aminah mengatakan pihaknya tengah menggodok pemberian hukuman untuk pelaku upaya nan belum melakukan sertifikasi halal. "Sesuai izin ya itu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan UU 6 Tahun 2023. Sekarang kami sedang menyusun perubahan nan berangkaian dengan tahapan tanggungjawab bersertifikat halal," katanya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024.
Menurut Siti Aminah, bagi pelaku upaya nan belum melakukan sertifikasi sampai 17 Oktober mendatang, sanksinya ada dua. Pertama, mendapat teguran dari BPJH. Berikutnya, jika teguran diabaikan, maka produknya bakal dilarang beredar. "Untuk itu (sanksi) memang kami banyak masukan dari beberapa pihak," ujarnya.
Saat ini Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tengah lanjut melakukan sosialiasi dan mengedukasi pelaku upaya khususnya Usaha Mikro Kecil dan menengah melakukan sertifikasi halal. "Tahun ini di seluruh Indonesia kami melakukan sertifikasi untuk 744 upaya mikro mini nan mendapat secara gratis," kata Direktur Utama LPPOM, Muti Arinta Wati.
Sampai saat ini menurut Muti sudah ada 125 pelaku upaya di seluruh Indonesia nan diberi akomodasi sertifikasi cuma-cuma dari LPPOM."Di luar itu bekerja sama dengan beragam macam seperti dinas di tingkat provinsi," ucapnya.
Usaha Kecil Menengah terutama di bagian makanan dan minuman jadi sasaran utama pemerintah untuk segera mengantongi sertifikasi legal sebagai upaya pelrindungan terhadap konsumen. Selain itu, sertifikasi legal menurutnya juga menunjang peningkatan kunjungan visitor ke Indonesia. "Kami memandang nan krusial tahun ini mendorong sertifikasi legal terutama di wilayah wisata alam," tutur Muti.
Muti menyebut, ada lima destinasi super prioritas di Indonesia nan dilirik manca negara ialah Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur, Candi Borobudur di Jawa Tengah, Mandalika di Nusa Tenggara Barat, Danau Toba di Sumatera Utara dan Likupang di Sulawesi Utara.
Iklan
Muti menyebut pihaknya telah menyertifikasi legal 30 pelaku upaya nan ditetapkan sebagai area unik dari 42 pelaku usaha. "Jadi 30 kami biayai sendiri, 12 dari dinas setempat," ujarnya. Muti menyebut pelaku upaya dapat melakukan sertifikasi legal berdikari dengan biaya mulai Rp 650.000. "Aturannya sudah jelas kelak di BPJPH," ucapnya.
Dia tidak memungkiri untuk menyetarakan upaya dengan sertifikasi halal, terutama ada tenggat waktu sekitar enam bulan lagi bukanlah perihal mudah. Kekurangan sumber daya manusia menjadi kelemahan LPPOM untuk melakukan sertifikasi serentak.
Muti mengatakan perlu kesadaran pelaku upaya melakukan sertifikasi. Sedangkan tetap banyak upaya mini nan belum paham. Sehingga pihaknya kudu masif melakukan sosialisasi. "Ini pekerjaan rumah berbareng baik regulator, pemerintah maupun dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)," ujarnya.
LPPOM bekerja sama dengan Universitas, halal center dan organisasi kemasyarakatan untuk mengawasi proses sertifikasi dan melakukan edukasi. "Semua kudu kami lakukan secara masif," ucapnya. Pemberian sertifikat legal ini bakal bertindak selamanya, namun Muti menyebut LPH bakal melakukan pengawasan berkala. "Pengawasannya di Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH)," ujarnya.