Tanggapan Pemkab Jepara setelah OJK Cabut Izin BPR Jepara Artha

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jepara - Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyatna menanggapi pencabutan izin Bank Perkreditan Rakyat alias BPR Bank Jepara Artha oleh Otoritas Jasa Keuangan. OJK telah mencabut izin bank nan bertempat tinggal di Jalan Ahmad Yani Nomor 62 Pengkol Kota Jepara tersebut pada 21 Mei 2024.

"Semua sudah ditangani LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," kata Edy pada Kamis, 23 Mei 2024. Namun, dia tak menjelaskan kelanjutan operasional bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara tersebut.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 mencabut Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha. "Bagian tindakan pengawasan nan dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono.

Kemudian, pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Bank Jepara Artha berstatus pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan alias TKS mempunyai predikat Tidak Sehat. Pada 30 April 2024 OJK menetapkan BPR Bank Jepara Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Pertimbangan OJK lantaran telah memberikan waktu nan cukup kepada dewan BPR termasuk pemegang saham pengendali melakukan upaya penyehatan. "Termasuk mengatasi persoalan pemisah maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah," tuturnya.

Iklan

Namun, dewan dan pemegang saham pengendali tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Selanjutnya, LPS memutuskan untuk tidak melakukan pengamanan terhadap BPR Bank 
Jepara Artha dan meminta OJK mencabut izin usaha.

"Dengan pencabutan izin upaya ini, LPS bakal menjalankan kegunaan penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004," katanya. "OJK mengimbau kepada pengguna BPR agar tetap tenang lantaran biaya masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan nan berlaku."

Pilihan Editor: Profil Bank Jepara Artha nan Izinnya Dicabut OJK, Diduga Alirkan Dana ke Koperasi Garudayaksa Nusantara

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis