Tanggapan UKT Batal Naik: UB Kembalikan Kelebihan Bayar, DPR Minta Negara Biayai PTN

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim untuk membatalkan kenaikan UKT atau uang kuliah tunggal pada Senin, 27 Mei 2024, mendapat beragam reaksi baik dari kampus maupun DPR.

“Saya memandang beberapa angka-angkanya dan itu juga buat saya pun cukup mencemaskan,” kata Nadiem usai berjumpa Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Universitas Brawijaya (UB) bakal mengembalikan kelebihan pembayaran UKT bagi mahasiswa baru dari jalur seleksi nasional berasas prestasi (SNBP) nan saat ini sedang berproses daftar ulang (registrasi).

Wakil Rektor 2 UB, Prof Dr M Ali Syafaat dalam keterangannya secara daring di Malang, Jawa Timur, Selasa, 28 Mei 2024, mengatakan mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 nan telah bayar UKT di atas nominal maksimal golongan tertinggi pada UKT tahun 2023, selisihnya bakal disaldokan untuk pembayaran UKT pada semester berikutnya.

"Mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 nan telah bayar UKT pada golongan tertentu dan nominalnya lebih rendah dari nominal pada golongan nan sama UKT 2023, tetap diberlakukan nominal UKT 2024, sehingga tidak ada kekurangan pembayaran," kata Prof Ali Syafaat.

Hal itu menindaklanjuti pembatalan UKT berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 bertanggal 27 Mei 2024.

Prof Ali Syafaat mengatakan, sekitar 75 persen mahasiswa baru nan diterima melalui jalur SNBP sebanyak 3.662 orang itu sudah bayar UKT nan diberlakukan 2024, dan andaikan ada kelebihan bakal disaldokan untuk pembayaran UKT semester berikutnya.

Sedangkan mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 nan belum melunasi UKT, melakukan pembayaran sesuai golongan UKT nan telah ditetapkan, selain untuk golongan UKT nan melampaui maksimal UKT 2023, tagihan bakal diubah menjadi sama dengan nominal maksimal UKT tahun 2023.

Sementara mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024, bakal dilakukan penentuan kembali golongan UKT dengan menggunakan golongan UKT 2023 nan bertindak mulai semester selanjutnya (semester 2).

"Oleh lantaran itu, saat ini merupakan proses transisi bagi mahasiswa baru jalur SNBP 2024. Saat ini juga sedang berproses penghitungan ulang UKT bagi mahasiswa baru secara keseluruhan, baik jalur SBMPTN maupun Mandiri," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk proses penentuan golongan UKT tidak mengalami perubahan, standarnya juga tetap merujuk pada UKT 2023.

Sejumlah rektor perguruan tinggi negeri di Kota Semarang serempak mengumumkan tak meningkatkan duit kuliah tunggal menyusul pembatalan kenaikan UKT.

"Unversitas Negeri Semarang mengumumkan bahwa pada tahun 2024 tidak memberlakukan kenaikan UKT dan iuran pengembangan lembaga alias IPI," kata Rektor Unnes, Martono, pada Selasa, 28 Mei 2024.

Namun, Unnes belum memberikan penjelasan sistem keputusan tersebut. "Aturan teknis sebagai akibat dari perihal tersebut bakal segera diumumkan melalui media resmi Unnes," ujar dia.

Sebelumnya, pada awal Mei lalu, ratusan mahasiswa menggeruduk Rektorat Universitas Negeri Semarang memprotes naiknya biaya IPI 2024 nan mencapai ratusan juta rupiah. Nominal IPI pada 2023 maksimal adalah Rp 25 juta. Namun, tahun ini mencapai Rp 200 juta untuk Program Studi Farmasi dan Kedokteran.

Rektor Undip Suharnomo juga mengumumkan tak ada kenaikan UKT di kampusnya. "Undip tahun 2024 ini tidak meningkatkan UKT. Tetap sama dengan tahun 2023," kata dia melalui keterangan tertulis.

Undip juga berkomitmen tak meningkatkan IPI tahun ini. "Semoga menjadi kontribusi mini Undip untuk mimpi besar bakal keterjangkauan pendidikan nan berkualitas," sebutnya.

Negara perlu membiayai PTN

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa negara perlu mengeluarkan anggaran untuk memberikan akses pendidikan, khususnya PTN nan bagus dan murah.

Iklan

"Terutama untuk PTN nan memang mempunyai kualitas nan bagus, sekaligus (memiliki) kebutuhan anggaran nan besar," kata Muhaimin usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurutnya justru kehebatan pemerintah itu andaikan sukses menghadirkan pendidikan nan bagus dan terjangkau. Untuk itu, menurutnya baik negeri maupun swasta kudu sama-sama kualitasnya meningkat.

Dia menilai perihal nan paling krusial dalam pendidikan adalah sistem saling menopang agar masyarakat kurang bisa bisa tertolong oleh masyarakat nan lebih kuat ekonominya.

Di sisi lain, menurutnya sektor pendidikan tidak boleh terputus dengan bumi industri. Hal tersebut, kata dia, jangan hanya sekedar sebagai praktikum, tetapi juga kudu menjadi suatu siklus pendidikan nan panjang.

Komisi X DPR RI menyatakan siap mengawal agar UKT tetap terjangkau bagi seluruh mahasiswa di Tanah Air.

"Ini langkah baik nan dilakukan pemerintah dan kami bakal tetap pantau," kata Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf Macan Effendi dalam keterangannya kepada wartawan.

Pemantauan itu, kata Dede, tetap dilakukan oleh Komisi X DPR RI lantaran pembatalan patokan kenaikan UKT hanya untuk tahun ini, dan kemungkinan bakal bertindak pada tahun depan.

"Jadi apakah tahun depan naik alias tidak, kita bakal pantau dan kebetulan kami sekarang sedang membikin Panja Biaya Pendidikan. Dari situ kita bisa memandang jika ada kebutuhan meningkatkan biaya itu lantaran aspek apa dan berapa besarannya," ujar Dede.

Walaupun demikian, Dede tetap mengapresiasi langkah pemerintah nan membatalkan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri itu. Menurutnya, perihal tersebut sesuai dengan angan nan disampaikan Komisi X dalam rapat kerja berbareng Kemendikbudristek pada Selasa (21/5) lalu.

Ia juga berharap Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri juga dibatalkan.

"Itu sesuai juga dengan angan dari para mahasiswa dan Komisi X untuk membatalkan Permendikbud 2/2024 alias menunda kenaikan UKT," ujarnya.

Pakar pendidikan dari Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah, menyebut batalnya kenaikan UKT perlu diimbangi dengan peninjauan ulang subsidi  PTN.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mudah memberikan status PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) sebelum kampus betul-betul bisa berdikari secara finansial.
"Kampus sendiri menahan diri dari kemauan menjadi PTN-BH jika belum betul-betul punya kemandirian finansial, lantaran kampus kudu bisa mengatur biaya nan ada untuk pelayanan akademik berbobot di satu sisi, dan mengembangkan badan upaya di sisi nan lain," katanya.

Ia menekankan agar kampus merevisi langkah penetapan UKT, sehingga mahasiswa betul-betul bisa bayar sesuai dengan keahlian orang tua mereka.

Menurutnya, kontribusi finansial pemerintah terhadap biaya operasional PTN-BH tidak sebesar Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) dan PTN-Satuan Kerja, sehingga mereka kudu punya sumber pendapatan dari badan-badan upaya dan biaya kekal pendidikan, sehingga tidak menaikan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) alias duit pangkal sebagai  cara instan.

ANTARA | JAMAL ABDUN NASHR 

Baca juga:

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis