TAP MPR Soeharto Dicabut, Amnesty Nilai Langkah Mundur Reformasi

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 26 Sep 2024 17:03 WIB

Amnesty International Indonesia menilai keputusan MPR mencabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 merupakan kemunduran reformasi. Presiden ke-2 RI Soeharto. Amnesty International Indonesia menilai keputusan MPR mencabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 merupakan kemunduran reformasi. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Amnesty International Indonesia menilai keputusan MPR mencabut nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perintah untuk Menyelenggarakan Pemerintahan nan Bersih Tanpa Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merupakan kemunduran reformasi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan sampai saat ini, kasus dugaan korupsi Soeharto dan kroni-kroninya tak pernah terungkap.

"Ini langkah mundur perjalanan reformasi. Jalan pengusutan kejahatan korupsi, kerusakan lingkungan maupun pelanggaran HAM selama 32 tahun Soeharto berkuasa belum selesai diungkap," kata Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usman mengatakan MPR menciptakan preseden jelek dengan membuka jalan pemutihan dosa-dosa penguasa masa lalu.

Menurutnya, perihal itu bakal berakibat pada kian menyempitnya ruang mobilitas masyarakat sipil. Selain itu, juga menyempitkan ruang mobilitas korban kejahatan masa lampau untuk menyuarakan hak-hak mereka.

Ia memprediksi kebijakan itu bakal mempersempit ruang sipil bagi para masyarakat sipil nan bergerak di sektor anti korupsi dan korban pelanggaran HAM masa lalu.

Mulai dari korban peristiwa pembantaian orang-orang nan dicap pendukung PKI 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Lampung 1989, peristiwa penghilangan paksa 1997-1998, Tragedi Trisakti dan Kerusuhan Mei 1998, hingga korban peristiwa pelanggaran HAM selama penetapan status DOM di Aceh, Papua dan Timor Timur.

"Apalagi keputusan MPR ini juga beriringan dengan pendapat pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Ini jelas melecehkan korban dan family korban pelanggaran HAM selama rezim Soeharto nan terus menuntut keadilan," ujar Usman.

"Jika itu diambil, ini jelas berpotensi mengingkari reformasi 1998, nan berupaya menjamin tegaknya kebebasan politik dan keadilan sosial," imbuhnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mencabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998.

Menurut dia, TAP MPR itu secara yuridis tetap berlaku. Namun, proses norma terhadap Soeharto sesuai pasal itu telah selesai lantaran dia telah meninggal dunia.

(lna/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional