TAP MPRS Dicabut setelah 57 Tahun: Sukarno Tak Terbukti Lindungi PKI

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

MPR RI secara resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno.

Salah satu poin pertimbangan dalam TAP MPRS itu bersuara 'Presiden Sukarno disebut melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI)'. Dengan demikian, poin itu tak lagi terbukti.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pencabutan TAP ini berasas rapat ketua MPR pada 23 Agustus 2024 nan dihadiri seluruh fraksi partai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 telah dinyatakan tidak bertindak lagi," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9).

"Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan norma dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara nan berasas atas hukum," sambungnya.

Bamsoet turut menyerahkan surat ketua MPR tentang dicabutnya TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 itu kepada perwakilan family Sukarno. Anak-anak Sukarno seperti Megawati Soekarnoputri dan Guntur Soekarnoputra menghadiri aktivitas tersebut.

Bamsoet menjelaskan tidak berlakunya lagi TAP MPRS 33/1967 sesuai dasar norma nan bertindak dalam TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.

MPR, lanjutnya, telah melakukan peninjauan dan menjawab surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencabutan TAP MPRS 33/1967. Pimpinan MPR sepakat mencabut TAP MPRS tersebut.

Ia menyebut pencabutan TAP MPRS tersebut wajib untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Sukarno atas ketidakpastian norma nan adil," ujar dia.

Di tempat nan sama, Guntur Soekarnoputra menegaskan ayahnya tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara.

"(Sukarno) tidak pernah abnormal norma apalagi mengingkari bangsa dan negaranya sendiri, minta catat tidak pernah abnormal norma apalagi mengingkari bangsa dan negaranya sendiri," kata Guntur di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Guntur mengatakan selama ini pihaknya menilai TAP MPRS itu diteken untuk melengserkan Sukarno dari kedudukan presiden. Ia pun menyinggung kata 'pendongkelan' dalam upaya pelengseran nan kemudian meningkatkan penguasa Orde Baru, Soeharto.

Lebih lanjut, dia menyebut seluruh family dan pendukung Sukarno telah menunggu selama lebih dari separuh abad agar TAP MPRS itu dicabut.

"Kami telah menunggu dan menunggu selama lebih dari 57 tahun 6 bulan namalain 57 tahun separuh bakal datangnya sikap perikemanusiaan dan keadilan," jelas dia.

(rzr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional