TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan agar seluruh pekerja di Indonesia mengikuti Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera dengan pemotongan penghasilan sebesar tiga persen setiap bulan. Kebijakan baru inidalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Tapera merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja nan masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mempunyai rumah.
Tentang Tapera
1. Ditolak Apindo
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan iuran tapera. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani menjelaskan, program serupa sebenarnya sudah diakomodasi lewat BPJS Ketenagakerjaan. "BPJS Ketenagakerjaan sudah ada program Jaminan Hari Tua (JHT) nan 30 persen dananya bisa digunakan untuk jasa tambahan berupa perumahan," katanya, Jumat, 31 Mei 2024.
"Hal nan menjadi polemik di sini adalah konsep Tapera nan mewajibkan pembayaran iuran tambahan sekaligus agunan sosial," kata Shinta.
2. Suplemen dari Program nan Sudah Ada
Ekonom Poltak Hotradero mengatakan skema izin tapera perlu ditinjau kembali. "Pendapat pribadi ya, perlu review, lantaran memang seperti nan saya sebutkan ini sebenarnya bagian suplemen dari program nan sudah ada," katanya saat ditemui di Gowork Co-working and Office Space, Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Mei 2024.
Program Tapera mulanya seperti suplemen nan bermaksud mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat tidak mampu. Namun, jika kembali ke skema dahulu, kata Hotradero, maka penyediaan perumahan bagi rakyat tidak bisa terlalu lambat.
3. MBR
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Mohammad Zainal Fatah menjelaskan, iuran tapera bakal digunakan untuk membantu penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR. "Nanti ini digunakan, diputar, untuk bantu masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Zainal ketika ditemui di Komplek Kementerian PUPR, Kamis, 30 Mei 2024.
Zainal juga memastikan iuran Tapera tetap kondusif dan bisa diambil saat pensiun. Komite Badan Pengelola (BP) Tapera diisi jejeran menteri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas. “Eggak mungkin duit mau dipakai ke mana-mana,” katanya.
4. Ma'ruf Amin
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, iuran Tapera kondusif dan bisa diambil kembali oleh pemiliknya. "Nah nan tidak memerlukan, dananya itu adalah merupakan tabungan. Tabungan nan bisa kelak pada saatnya diambil kembali. Jadi, sebenarnya ini tabungan," kata Ma'ruf Amin, Kamis, 30 Mei 2024.
Menurut Ma'ruf saat ini kurang sosialisasi program tapera kepada publik. "Kalau ini disosialisasikan, sebenarnya saya kira itu dalam rangka kita bergotong royong di dalam bahasa kepercayaan namanya ta'awun, saling membantu," katanya.
5. Pembiayaan KPR
Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo memprediksi program tapera bisa berpengaruh positif terhadap pembiayaan angsuran perumahan (KPR). “Dana Tapera kan dapat digunakan sebagai duit muka KPR oleh penerima faedah sehingga bakal meningkatkan akses KPR serta meningkatkan stabilitas industri sektor properti,” kata Arianto melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024 dikutip dari Antara.
Namun, Arianto juga mengingatkan akibat negatif dari program tersebut. Menurut dia, perihal ini bakal menambah beban kepada pekerja dan pemberi kerja serta memperketat persyaratan KPR. Terlebih, bagi pekerja nan berpindah.
ANNISA FEBIOLA | RIRI RAHAYU | SAVERO ARISTIA WIENANTO | R.R. ARIYANI YAKTI WIDYASTUTI | ANTARA
Pilihan Editor: Beleid Baru Tapera Panen Penolakan, Menengok Dasar Hukum Regulasi Penyelenggaraan Tapera