Target Penerimaan Pajak Era Prabowo Rp 2.490 Triliun, Apindo: Cukup Menantang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pendapatan negara dari perpajakan di era presiden terpilih, Prabowo Subianto, ditargetkan mencapai Rp 2.490,9 triliun. Angka ini lebih besar dibanding sasaran tahun ini ialah Rp 2.309,9 triliun. Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani menilai sasaran penerimaan pajak ini menantang di tengah tantangan industri dan masalah daya beli masyarakat. “Perpajakan nan ditarget mencapai 2.490,9 triliun juga cukup challenging,” ujarnya lewat pernyataan resmi dikutip Senin, 19 Agustus 2024.

Ambisi ini menurut dia perlu dikritisi secara konstruktif. Demi mencapai sasaran, ada rumor meningkatkan rasio pajak alias tax ratio nan cukup agresif.  Potensi ini menurut Ajib kontraproduktif dengan aktivitas perekenomian. 

Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai alias PPN diperkirakan naik menjadi 12 persen tahun depan, dari sebelumnya 11 persen. Kenaikan tarif telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Pada pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN 12 persen disebut bertindak paling lambat 1 Januari 2025. “Ini bakal menekan daya beli masyakat,” ujarnya.

Sementara untuk mengerek penerimaan perpajakan dari sisi cukai, langkah nan dilakukan adalah ekstentifikasi. Rencana penambahan objek cukai baru terutama untuk komoditas plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).  Ia menilai penarikan cukai tersebut bakal menambah beban bumi usaha, baik sektor korporasi dan juga UMKM.

Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengakui kontribusi perpajakan disasar naik. “Untuk pajak saja sudah melewati dua ribu kelak pada tahun depan,” kata dia dalam konfrensi pers Rancangan APBN 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat, 16 Agustus 2024.

Iklan

Bendahara negara mengatakan untuk mencapai perihal itu, tax ratio bakal dinaikkan 6,4 persen dibanding tahun ini. Pemerintah juga bakal terus melakukan reformasi legislasi melalui UU HPP, penyelenggaraan core tax, serta sistem kepabeanan dan cukai nan terintegrasi melalui Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).

Terkait rencana kenaikan PPN 12 persen pada tahun depan, jejak Direktur Pelaksana Bank Dunia itu belum banyak berkomentar. “Akan dilihat potensi ekonomi kita, tax ratio dan intensifikasi dan ekstensifikasi dan area-area nan bisa memberikan penerimaan tersebut,” ujarnya.

Pilihan editor: 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis