Tarif Jalan Tol Dalam Kota Naik Hari Ini, Jasa Marga: Peningkatan Pelayanan Sudah Dilakukan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta bertindak efektif pada hari ini, Ahad, 22 September 2024. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol.

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati mengatakan penyesuaian tarif itu tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga dalam melakukan upaya perbaikan guna peningkatan pelayanan. Salah satu bentuknya adalah dalam bagian transaksi, lampau lintas dan konstruksi.

"Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol," ujarnya dalam keterangan tertulis nan diterima Tempo. 

Peningkatan jasa transaksi nan telah dilakukan Jasa Marga adalah melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapabilitas transaksi. Widiyatmiko mengatakan sudah menyediakan 32 Unit Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi, Implementasi dan Pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF). 

"Peningkatan kapabilitas transaksi nan terdiri dari 19 Gerbang Tol dengan Gardu Operasi sebanyak 84 Gardu nan terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi," katanya.

Selanjutnya, peningkatan dalam perihal pelayanan lampau lintas, pihak Widiyatmiko saat ini melakukan pemasangan Dynamic Message Sign (DMS) pada akses sebanyak 1 unit, DMS Mobile 2 unit, DMS Gerbang Tol 16 Unit dan DMS Lajur sebanyak 5 unit. Selain itu, ada juga Pemasangan 1 Speed Camera dan 262 CCTV, dan pemeliharaan sarana keselamatan lampau lintas dengan jumlah kendaraan Operasional sebanyak 22 Armada.

Sementara dalam bagian konstruksi, Widiyatmiko berujar telah melakukan pekerjaan pemeliharaan periodik berupa Scrapping Filling Overlay (SFO). Pihaknya juga mengadakan Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Pekerjaan Beautifikasi dan Penataan Land Scape, Pekerjaan Pemeliharaan Rambu, Median Concrete Barrier (MCB), Guardrail, Reflektor dan Pengaman jalan tol.

"Juga pekerjaan pembuatan tanggul dan saluran di ruas tol," ucapnya. 

Iklan

Adapun rincian tarif pada jalan tol dalam kota Jakarta nan mengalami kenaikan adalah sebagai berikut. 

Golongan I: Rp 11.000 nan semula Rp 10.500

Golongan II: Rp 16.500 nan semula Rp 15.500

Golongan III: Rp 16.500 nan semula Rp 15.500

Golongan IV: Rp 19.000 nan semula Rp 17.500

Golongan V: Rp 19.000 nan semula Rp 17.500

Pilihan Editor: Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 22 September, Berikut Rinciannya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis