Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Serpong akan Naik, Berikut Rinciannya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaPT Bintaro Serpong Damai sebagai pengelola dan operator Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) nan menghubungkan Tangerang Selatan dengan Jakarta, dalam waktu dekat bakal memberlakukan penyesuaian alias kenaikan tarif.

Kenaikan itu berasas Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 2149/KPTS/M/2024 tentang penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.

“Kami telah melakukan beragam pengembangan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan melalui peningkatan kualitas jalan dengan menjaga Standar Pelayanan Minimal (SPM) tetap terpenuhi dan beautifikasi nan dilakukan secara berkala," ujar Direktur utama PT Bintaro Serpong Damai Ricky Camelien dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Penerapan tarif ini bakal bertindak di delapan (8) gerbang tol yakni, Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Jakarta, Pondok Ranji Utama arah Serpong, Pondok Aren 1, Pondok Aren 2, Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6 dan Serpong 7.

Sebagai salah satu jalan tol strategis untuk mendukung mobilitas dan aksesibilitas aktivitas penduduk Tangerang Selatan menuju Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Raya, Jakarta, Bogor, Serang dan Cikampek.

PT Bintaro Serpong Damai juga telah menyelesaikan pembangunan tiga proyek penambahan lingkup jalan tol seperti Konstruksi penanganan banjir di KM 8, Konstruksi penanganan weaving (persilangan) di KM 10 dan pelebaran jalan arteri exit Pamulang (widening) ROW 30.

PT Bintaro Serpong Damai terakhir menerapkan penyesuaian tarif pada tahun 2019. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap dua tahun sekali, perihal ini dilakukan untuk mendukung aktivitas operasional seperti pemeliharaan, perbaikan, peningkatan prasarana guna memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol serta menjaga kualitas jasa nan optimal.

Penerapan penyesuaian tarif ini juga telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor nan diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi ini dapat menarik minat penanammodal untuk pengembangan prasarana jalan tol.

Iklan

Adapun besaran tarif terbaru pada ruas tol Pondok Aren - Serpong adalah :

Gol. 1 Rp. 9.500

Gol. 2 & 3 Rp. 14.000

Gol. 4 & 5 Rp. 18.500

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (4) huruf b dan c Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan dan Pasal 84 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol nan menyebut bahwa selain pertimbangan dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali, pertimbangan dan penyesuaian dapat dilakukan dalam perihal terdapat penambahan lingkup di luar rencana upaya nan mempengaruhi kepantasan investasi jalan tol serta terdapat kebijakan pemerintah pusat nan mempengaruhi kepantasan Investasi Jalan Tol serta terdapat kebijakan Pemerintah Pusat nan mempengaruhi kepantasan Investasi Jalan Tol.

Pilihan Editor: Pekerja CNN Indonesia Cerita Kena PHK Sepihak saat Serikat Dideklarasikan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis