Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 22 September, Berikut Rinciannya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati mengatakan bakal memberlakukan penyesuaian tarif tol dalam kota pada 22 September 2024. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol.

Adapun ruas tol nan mengalami kenaikan tarif adalah Cawang-Tomang-Pluit nan dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit nan dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.

Menurut Jasamarga Metropolitan Tollroad, penyesuaian tol sudah di atur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan izin tersebut, pertimbangan dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berasas pengaruh laju inflasi.  

"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai bentuk kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga suasana investasi Jalan Tol di Indonesia nan kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," kata Widiyatmiko dalam keterangan tertulis nan diterima Tempo pada Jumat 20 September 2024. 

Widiyatmiko melanjutkan hingga saat ini, jalan tol dalam kota berkedudukan krusial dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan. Selain itu, Jalan Tol tersebut juga turut berkontribusi pada sektor upaya dan intermezo serta sarana mobilitas orang dan peralatan nan semakin meningkat. 

"Jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi jalur lampau lintas bagi Tamu Negara, jalur lampau lintas Presiden, Kementerian dan Pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas," katanya.

Widiyatmiko kemudian membeberkan keputusan penyesuaian tarif tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan, di antaranya bagian transaksi, lampau lintas dan konstruksi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Iklan

Adapun rincian tarif pada jalan tol dalam kota Jakarta nan mengalami kenaikan adalah sebagai berikut. 

Golongan I: Rp 11.000 nan semula Rp 10.500

Golongan II: Rp 16.500 nan semula Rp 15.500

Golongan III: Rp 16.500 nan semula Rp 15.500

Golongan IV: Rp 19.000 nan semula Rp 17.500

Golongan V: Rp 19.000 nan semula Rp 17.500

Pilihan Editor:  Seksi 1 Tol PIK2 Segera Beroperasi, Agung Sedayu: Bisa Digunakan untuk Publik

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis