Tebang Pohon Eucalyptus, Ketua Adat di Simalungun Divonis 2 Tahun Bui

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Medan, CNN Indonesia --

Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65) divonis 2 tahun penjara denda Rp 1 miliar oleh majelis pengadil PN Simalungun, Sumatera Utara, lantaran menebang pohon Eucalyptus.

Dalam putusannya, majelis pengadil menilai terdakwa terbukti bersalah menebang pohon Eucalyptus nan baru ditanam PT Toba Pulp Lestari Tbk di rimba produksi tetap di Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

"Menghukum terdakwa Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," ujar majelis pengadil nan diketuai Dessy Ginting berbareng pengadil personil Anggreana Sormin dan Agung Cory Laia di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (14/8) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam putusan terhadap ketua masyarakat budaya itu terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara tiga personil majelis hakim.

Hakim personil Agung Cory Laia dalam dissenting opinion-nya menyatakan terdakwa Sorbatua Siallagan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana nan didakwakan jaksa penuntut umum.

Adapun vonis nan dijatuhkan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya JPU membacakan tuntutan nan menuntut Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan andaikan tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dalam perkara ini majelis pengadil PN Simalungung menyatakan terdakwa Sorbatua Siallagan  terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki area rimba secara tidak sah sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 36 nomor 19 Jo. Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 nomor 17 Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dukungan bagi ketua masyarakat adat

Persidangan dikawal dengan tindakan ritual adat, tabur kembang dan orasi dari pendukung ketua masyarakat budaya itu di depan gedung Pengadilan Negeri Simalungun.

Masyarakat budaya mengirim papan kembang di pengadilan tersebut dengan pesan 'Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan di Negara ini" dan "Terima kasih kepada pengadil atas nilai keadilan untuk masyarakat adat'.

Boy Raja Marpaung selaku penasihat norma terdakwa nan tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) menyampaikan mereka tidak menerima putusan tersebut. Dia menegaskan Sorbatua  tidak menduduki area rimba negara, tapi wilayah adatnya.

Pihaknya pun mengapresiasi pengadil nan menyatakan dissenting opinion.

"Kami mengapresiasi Hakim nan berjulukan Agung Corry Laia nan melakukan dissenting opinion. nan mana disampaikan bahwa Sorbatua Siallagan semestinya bebas. Karena ini masalah sengketa lahan nan secara manajemen kudu diselesaikan dulu konfliknya" ujarnya.

Pada kesempatan itu, Jerni Elisa Siallagan, putri dari Sorbatua Siallagan menyampaikan kekecewaan atas putusan tersebut.

"Ini kelalaian negara nan belum juga mengesahkan kebijakan untuk mengakui dan melindungi kewenangan masyarakat adat. Makanya bapak saya mengalami kriminalisasi ini. Kami family bakal tetap melawan," tegas Jerni.

Dalam perkara ini sebelumnya Sorbatua yang merupakan Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan ditangkap abdi negara dan dijadikan tersangka lampau menjadi terdakwa dalam perkara menebang pohon Eucalyptus nan baru ditanam PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa disebut engklaim lahan di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara sebagai tanah adat/ulayat milik masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan selama lebih kurang 200 tahun berasas cerita sejarah nenek moyang.

Padahal tambah jaksa, lahan tersebut merupakan areal konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Kemudian, pada Rabu 7 September 2022, Sorbatua Siallagan mau mempunyai wilayah/tanah tersebut dengan langkah melakukan pembalakan dan membakar pohon Eucalyptus nan baru ditanam PT Toba Pulp Lestari Tbk. Jaksa menyebut lahan itu dikuasai perusahaan tersebut sejak 1993 silam dengan kewenangan konsesi.

(fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional