Telegram Belum Kooperatif Soal Berantas Judi Online, Terancam Tutup Beroperasi di Indonesia

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengimbau kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, agar kooperatif mematuhi patokan di Indonesia dalam memberantas gambling online. "Jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda, maka saya bakal mengenakan denda sampai denda Rp 500 juta, kontan," kata dia saat Konferensi Pers melalui Zoom, Jumat, 24 Mei 2024.

Menurut Budi, saat ini sudah ada beberapa platform digital nan mematuhi imbauan Kominfo. Google misalnya, platform ini tengah mengambil langkah melacak gambling online di platform mereka memanfaatkan kepintaran buatan alias artificial intelligence (AI). Namun, Budi memberi peringatan tegas kepada Telegram. "Saya sebut saja di sini, hanya Telegram nan tidak kooperatif. Platform nan sama sekali tidak kooperatif," ucapnya.

Budi melihat, sekarang ada tren para penjudi online bermain di Telegram. Oleh lantaran itu, dia memperingati Telegram, jika tidak kooperatif maka usahanya bakal terancam tutup di Indonesia.

Kebijakan pencabutan izin itu juga bertindak bagi penyelenggara internet service provider alias ISP. Budi merasa dalam penerapannya, kebijakan itu tak bakal menimbulkan potensi masalah baru bagi masyarakat nan sebenarnya tidak bermain gambling online. "Biar saja mereka (ISP) menanggung perbuatan mereka. Dan itu jumlahnya enggak banyak kok (data) dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia alias APJI," kata Budi.

Menurut catatannya, saat ini baru ada 35 persen ISP nan melakukan sinkronisasi otomatis dari total 1.011 ISP. Hasil pengetesan laporan tahun 2023-2024 menunjukkan ada 26 dari total 136 sampling nan tetap bisa mengakses konten negatif termasuk gambling online dan pornografi.

Iklan

Kominfo menegaskan mereka tidak langsung tiba-tiba mencabut izin tersebut. Sebab, sebelumnya, Kominfo telah memberikan hukuman berupa surat teguran kepada 26 ISP dan surat teguran kedua terhadap 31 ISP. 

Budi berujar, dia telah mengosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh platform digital dan ISP dalam beragam kesempatan. "Jadi, jika sampai tetap (abai), jangan salahkan, kami tutup," kata dia. Ia percaya gambling online tak memberikan faedah kepada masyarakat. Oleh lantaran itu, Kominfo mengambil langkah tegas dengan mencabut izin, jika terbukti ISP tersebut menjadi fasilitator.

"Yang ada, nan menikmati cuman pemain gambling di sana. Mau ribut mereka? Ya negara enggak mau kalah untuk melindungi masyarakat," ucapnya.

Kominfo sudah mengantongi nama-nama ISP nan memfasilitasi gambling online. Ia juga sudah memberikan surat peringatan kepada mereka. "Tunggu saja. Nanti kami umumkan nama-nama PT dan siapa pemiliknya," ujarnya. Kominfo meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam meng-update daftar konten negatif termasuk gambling online ke domain name system (DNS) trust positif KOMINFO.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis