Teman Wanita Gazalba Ikut Samarkan Aset, KPK Sebut Bisa Jadi Tersangka

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 13 Mei 2024 08:47 WIB

Fify Mulyani selaku kawan dekat pengadil Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sejumlah pihak nan nantinya terbukti membantu menyamarkan aset mengenai kasus dugaan pencucian duit pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh bisa ditetapkan sebagai tersangka. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sejumlah pihak nan nantinya terbukti membantu menyamarkan aset mengenai kasus dugaan pencucian duit pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Siapa pun dapat dikembangkan sebagai tersangka TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] sepanjang perangkat buktinya cukup," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jawaban tersebut disampaikan Ali ketika dikonfirmasi mengenai status norma dari Edy Ilham Shooleh nan merupakan kakak kandung Gazalba dan Fify Mulyani selaku kawan dekat Gazalba.

Di dalam surat dakwaan jaksa KPK, Gazalba sepanjang tahun 2020-2022 didakwa melakukan pencucian duit bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.

Nama Edy Ilham Shooleh dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sementara nama Fify Mulyani digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Ali Fikri mengatakan tim jaksa KPK bakal terlebih dulu membuktikan perbuatan Gazalba untuk selanjutnya dapat mengembangkan perkara. Adapun sidang Gazalba sudah memasuki tahap pembacaan nota keberatan alias eksepsi pada pekan ini.

"Nanti ikuti dulu persidangannya. Fakta-fakta hasil investigasi bakal dibuka jaksa," ucap Ali.

Selain pencucian uang, Gazalba juga didakwa menerima gratifikasi. Menurut jaksa KPK, Gazalba menerima gratifikasi termasuk duit mengenai dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Di tahun 2020 misalnya, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad nan juga mempunyai hubungan family dengan Gazalba.

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima duit sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba sebagai pengadil agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar Sin$18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa Sin$1.128.000, US$181.100, serta Rp9.429.600.000.

"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul kekayaan kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata duit kekayaan kekayaan hasil korupsi di atas," kata jaksa KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional