Temui OJK, Nasabah Kresna Life Minta Solusi Selain Pencabutan Izin

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mendatangi instansi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta kejelasan atas kasus norma pencabutan izin perusahaan tersebut. Perwakilan aliansi, Christian Tunggal, berambisi OJK tidak melanjutkan pencabutan izin perusahaan asuransi tersebut. “Para pengguna memerlukan solusi lain diluar CIU (cabut izin usaha) dan likuidasi,” ujarnya Ketika dihubungi Senin 1 Juli 2024.

Pencabutan izin upaya Kresna Life sebelumnya dilakukan oleh OJK pada 23 Juni 2023 dengan nomor surat SP 69/GKPB/OJK/VI/2023. Penyebanya, Rasio solvabilitas (risk based capital) perusahaan tidak memenuhi ketentuan minimum nan disyaratkan sesuai ketentuan nan berlaku.

Kresna Life dianggap tidak bisa menutup defisit finansial ialah selisih tanggungjawab dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali alias mengundang investor.

Keputusan tersebut menimbulkan ketidakpastian nasib para pengguna pemegang polis asuransi, lantaran proses penyelesaian nan sudah disepakati antara pemegang polis dengan perusahaan jadi tidak bisa dilakukan.

Christian mengatakan pencabutan ijin upaya nan berhujung dengan dilikuidasi bakal membikin pengguna sangat rugi. “Karena hasilnya tentu sangat minim, coba lihat asuransi Wanaartha nan dilakukan likuidasi dan hanya dibagikan 0.28 persen kepada para pemegang polis,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Kresna Life juga telah melakukan gugatan atas pencabutan izin, hasilnya dikabulkan oleh majelis pengadil PTUN pada 22 Februari 2024, sehingga pencabutan OJK batal. Namun OJK melakukan banding dan kembali ditolak pada 14 Juni. Setelah mendengar pihak OJK bakal melakukan kasasi atas ditolaknya banding, Christian dan para pengguna akhirnya menemui pihak OJK hari ini.

Iklan

Christian mengatakan mereka mendukung putusan PTUN dan meminta OJK tidak melakukan Kasasi. Terlebih pihak Kresna Life dengan para pemegang polis juga telah menyepakati penyelesaian dengan sistem SOL (subordinated Loan) alias perjanjian tanggungjawab pembayaran nan disepakati mencapai 95 persen bagi seluruh pemegang polis.

Dari hasil pertemuan hari ini, Christian mengatakan pihak supervisor OJK menjanjikan membatalkan rencana kasasi jika memang telah ada kesepakatan antara Kresna Life dengan para pengguna pemegang polis.

“Mereka (OJK) menjanjikan dalam dua hari kerja bakal melakukan komunikasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan dan bakal menginformasikan perihal tersebut ke para nasabah,” ujarnya.

Pilihan Editor: PTUN Batalkan Pencabutan Izin Kresna Life, Pengamat: Sebaiknya OJK Tak Ajukan Kasasi

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis