Temukan Cukup Bukti, KPPU Naikan Proses Penyelidikan Monopoli Shopee ke Tahap Pemeriksaan

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan telah menemukan perangkat bukti pelanggaran mengenai jasa layanan pengiriman di platform Shopee. Temuan tersebut membawa perkara ini naik dari tahap penyelidikan ke tahap pemeriksaan.

"Alat bukti nan digunakan kan ada keterangan saksi, keterangan ahli, ada arsip juga dan ada keterangan pelaku usaha. Semuanya ada. Dua perangkat bukti itu sudah ada, makanya perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap pemeriksaan," ujar Siswanto, Anggota Majelis Komisi KPPU saat ditemui di instansi KPPU, Selasa, 11 Juni 2024.

Siswanto enggan menunjukkan daftar saksi meski tidak ada tanggungjawab dari undang-undang untuk merahasiakannya. Ia berujar mau merahasiakannya lantaran para saksi tetap terikat dengan Shopee.

"Tidak ada tanggungjawab di undang-undang untuk merahasiakan. Cuma kami mau merahasiakan itu lantaran saksi-saksi ini berangkaian semua dengan shopee," ujar Siswanto.

Sebagai informasi, perkara nan berasal dari inisiatif KPPU melibatkan dua terlapor ialah PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II). Dalam perkara ini ditemukan ada upaya nan dilakukan PT Shopee International Indonesia untuk menopoli jasa layanan pengiriman PT Nusantara Ekspres Kilat.

Menurut investigator KPPU, Denny Julian Risakotta, Shopee dianggap tidak memberikan pilihan kepada konsumennya untuk memilih jasa layanan pengiriman alias kurir nan dikehendaki. Menurutnya, konsumen kudu punya pilihan lantaran kurir nan dipilih bakal berangkaian dengan nilai dan kualitas pelayanan nan diinginkan konsumen.

"Ada kebijakan di Shopee nan tidak lagi memberikan pilihan kepada konsumen untuk memilih kurirnya, lantaran kurir sesuai dengan nilai dan kualitas pelayanan. Jadi di situlah intinya. Jadi ada pilihan terhadap konsumen nan dihilangkan, kemudian akibat nan kita lihat, ada konsumen nan dirugikan, ada seller nan dirugikan, ada kurir nan dirugikan," tutur Denny saat ditemui di instansi KPPU, Selasa, 11 Juni 2024.

Perkara ini pertama kali menjadi pembahasan KPPU pada tahun 2021 saat diketahui bahwa Shopee dan beberapa e-commerce lainnya secara konsisten menguasai konsentrasi pasar. Namun KPPU mengatakan baru menggelar sidang perdana pada Selasa, 28 Mei 2024. dan sidang kedua pada Selasa, 11 Juni 2024. Denny Julian Risakotta mengatakan butuh waktu serta kehati-hatian untuk mengusut perkara ini.

"Ya lantaran memang, satu, ini proses lidik itu butuh kehati-hatian, butuh pemeriksaan saksi nan banyak, jadi memang kudu hati-hati. Jadi tidak mungkin kita gelar sidang alias melakukan penuntutan tanpa disertai perangkat bukti nan cukup nan kita temukan di proses lidik, maka itu kita perlu kehati-hatian dalam proses lidik, butuh waktu nan cukup lama," ujar Denny.

Untuk selanjutnya KPPU bakal mempelajari tanggapan dari pihak Shopee pada sidang lanjutan pada Kamis, 20 Juni 2024 mendatang.

Pilihan editor: KPPU Bisa Kenakan Sanksi Denda pada Shopee Jika Terbukti Ada Pelanggaran, Berapa Besarannya?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis