Terapkan Aturan Pembelian Tiket KA Subsidi, KAI: Satu Tiket per Identitas

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan pembelian tiket kereta api subsidi alias PSO. Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, ada ketentuan bagi pengguna untuk mendapatkan tiket tersebut, ialah hanya diperbolehkan membeli 1 tiket per identitas dalam satu perjalanan.

“Ketentuan ini bertindak unik untuk kereta api bersubsidi (PSO) nan mendapat subsidi dari pemerintah untuk membantu mobilitas masyarakat dengan nilai tiket nan lebih terjangkau. KA PSO mempunyai kelebihan dalam perihal nilai tiket nan lebih murah,” ujar Anne dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu 17 November 2024. 

Anne menyatakan bahwa syarat dan ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa semua kalangan masyarakat bisa menikmati jasa transportasi nan aman, nyaman, dan terjangkau. Aturan mengenai pembelian tiket PSO tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 63 Tahun 2019.

"Apabila pengguna mencoba membeli tiket lebih dari satu untuk perjalanan nan sama dengan identitas nan sama, sistem aplikasi Access by KAI bakal menolak pembelian tiket tersebut,” kata dia.

Aturan pembelian tiket kereta api PSO ini berbeda dengan kereta api komersial di mana pengguna dapat membeli lebih dari satu tiket dalam satu perjalanan nan sama. Ia menjelaskan bahwa sistem di aplikasi Access by KAI memungkinkan pembelian lebih dari satu tiket untuk perjalanan nan sama, meskipun menggunakan identitas nan sama.

Selain kereta api PSO jarak jauh dan menengah, pengguna kereta api juga menikmati subsidi untuk moda transportasi Commuter Line dan LRT Jabodebek. Pembelian tiket untuk Commuter Line dan LRT Jabodebek dilakukan dengan menggunakan kartu duit elektronik (KUE) dengan tarif nan sudah disesuaikan pada program subsidi PSO.

“Pelanggan nan mau membeli tiket kereta api subsidi PSO diharapkan untuk mematuhi ketentuan pembelian tiket satu bangku per identitas. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa tiket subsidi tetap dapat dinikmati oleh masyarakat luas nan membutuhkan," kata dia.

Adapun daftar ketera api nan termasuk dalam kategori kereta api subsidi PSO (jarak jauh dan memengah) adalah sebagai berikut:

1. KA Kahuripan (Blitar – Kiaracondong)
 
2. Sri Tanjung (Ketapang – Lempuyangan)
 
3. Bengawan (Purwosari - Pasar Senen)
 
4. Airlangga (Surabaya Pasarturi - Pasar Senen)
 
5. Serayu (Purwokerto – Kroya – Pasar Senen)
 
6. Kutojaya Selatan (Kutoarjo – Kiaracondong)
 
7. Tawangalun (Ketapang - Bangil - Malang Kota Lama)
 
8. Probowangi (Ketapang - Surabaya Gubeng)
 
9. Putri Deli (Tanjung Balai – Medan)
 
10. Kuala Stabas (Baturaja - Tanjung Karang)
 
11. Bukit Serelo (Kertapati - Lubuk Linggau)
 
12. Rajabasa (Kertapati - Tanjung Karang)
 
13. Lokal Merak (Merak – Rangkasbitung)
 
14. Jatiluhur (Cikarang – Cikampek)
 
15. Walahar Ekspres (Cikarang – Purwakarta)
 
16. Lokal Cibatu (Cibatu - Padalarang, Cibatu – Purwakarta)
 
17. Dhoho (Blitar - Kertosono - Surabaya Kota)
 
18. Ekonomi Lokal (Sidoarjo - Surabaya Pasarturi – Cepu)
 
19. Ekonomi Lokal Bandung Raya (Kiaracondong - Cicalengka, Kiaracondong - Padalarang, Cicalengka - Purwakarta, Cicalengka – Padalarang)
 
20. Penataran (Surabaya Kota - Malang - Blitar, Blitar - Malang - Surabaya Gubeng)
 
21. Tumapel (Surabaya Gubeng - Malang, Malang - Surabaya Kota)
 
22. Pandanwangi (Jember – Ketapang)
 
23. Siantar Ekspres (Siantar – Medan)
 
24. Sibinuang (Padang – Naras)
 
25. Sri Lelawangsa (Kuala Bingai - Binjai – Medan)
 
26. Siliwangi (Sukabumi - Cianjur – Cipatat)
 
27. Prambanan Ekspres (Yogyakarta- Kutoarjo)
 
28. Jenggala (Sidoarjo - Mojokerto, Surabaya Kota – Mojokerto)

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis