Terbukti Gelar Palsu, Eks Ketua Nasdem Surabaya Divonis 5 Bulan Bui

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 06 Agu 2024 00:51 WIB

Eks Ketua Nasdem Surabaya, Robert Simangunsong, dinyatakan bersalah telah memalsukan gelar S2 Magister Hukum. Eks Ketua Nasdem Surabaya, Robert Simangunsong, dinyatakan bersalah telah memalsukan gelar S2 Magister Hukum. (Foto: Arsip Istimewa)

Surabaya, CNN Indonesia --

Eks Ketua Nasdem Surabaya, Robert Simangunsong, dinyatakan bersalah telah memalsukan gelar S2 Magister Hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis balasan pidana selama lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan kepada Robert.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amar putusan ini pun dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani. Ia mengatakan, perbuatan eks ketua DPD Partai Nasdem itu dinyatakan telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Robert Simanhunsong telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," kata Tongani, Senin (5/8).

Selain balasan badan, Robert nan juga seorang pengacara itu dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta rupiah. Dengan ketentuan andaikan tidak dibayar maka bakal digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Lebih lanjut, Tongani menyampaikan dalam amar putusan, pidana nan sudah dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan. Ia baru bakal dipenjara jika kembali melakukan pidana dalam waktu 10 bulan.

"Kecuali dalam tenggat waktu 10 bulan terdakwa Robert Simangunsong melakukan tindak pidana kembali dan majelis pengadil menyatakan terdakwa terbukti bersalah,"!pungkasnya.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto serta Robert dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir nan mulia," kata JPU dari Kejati Jatim itu.

Vonis kepada Robert ini lebih ringan dari tuntutan JPU nan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan. (frd)

(frd/rds)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional