Jakarta, CNN Indonesia --
Terdakwa kasus dugaan pemerasan nan merupakan petugas bagian Rutan KPK Muhammad Ridwan mengaku pernah menerima duit Rp70 juta dari tahanan kasus korupsi di masjid Rutan KPK.
Ridwan sempat menjadi "lurah" pada tahun 2019, bekerja mengumpulkan duit bulanan dari tahanan kasus korupsi. Ia mengatakan duit tersebut diterima dalam corak tunai.
"Cash diserahkan di mana?" tanya jaksa KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di masjid bisa pak. Di Guntur (Rutan Pomdam Jaya Guntur) ada tenda tempat kunjungan alias di masjid," jawab Ridwan.
Ridwan menjelaskan duit tersebut diterimanya dari "korting" dalam perihal ini tahanan nan ditunjuk untuk mengumpulkan duit dari sesama tahanan.
Kata dia, penyerahan duit di tempat tersebut bukan perihal nan asing. Sebelumnya-sebelumnya duit juga diserahkan di sana.
"Memang sudah sebelum-sebelumnya seperti itu pak jaksa," ucap Ridwan.
"Di mana diserahkan?" timpal jaksa.
"Di dalam lingkungan Rutan," sambung Ridwan.
"Cash Rp60-Rp70 juta," tanya jaksa.
"Betul," jawab Ridwan.
"Yang menyerahkan ke kerabat siapa?" memberondong jaksa.
"Langsung korting," jawab Ridwan.
"Zainal Mus dulu pak," sambung dia.
Zainal Mus dimaksud adalah mantan Bupati Banggai Kepulauan nan diproses norma atas kasus kerugian negara sejumlah Rp3,4 miliar.
Ridwan menambahkan total petugas Rutan nan menerima duit dari tahanan sebanyak 60 orang.
"60 kurang lebih. Sudah termasuk Kamtib sama Koordinator," ungkap dia.
Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi.
Surat dakwaan dibagi menjadi dua bagian. Teruntuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa mantan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri nan Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).
Kemudian PNYD nan ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.
Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran duit nan diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar.
Dalam surat dakwaan itu pula dibuka peran dari para tahanan nan memberikan sejumlah duit ke para terdakwa di antaranya Nurhadi Abdurrachman, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, MuhammadAzis Syamsudin, Yoory Corneles, Firjan Taufa dan Sahat Tua P. Simandjuntak.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]