TERDUGA PELAKU PENIPUAN DILAPORKAN KORBANNYA KE POLSEK FIRDAUS SERDANG BEDAGAI

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Muncul korban baru kasus terduga penipuan oleh Ridho Pasaribu namalain Edo dengan modus operandi perpanjangan pajak kendaraan nan terjadi di Kampung Ibus Dusun IX Kec. Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.

Kejadian terjadi pada hari Rabu 19 Juni 2024 sekitar pukul 21:00. Menurut keterangan korban (Sutresno) pelaku (Ridho Pasaribu namalain Edo) menghubungi korban untuk menawarkan jasa untuk perpanjangan pajak kendaraan Isuzu Panther BK 1962 LV milik korban pada malam hari disertai hujan lebat, sehingga korban sempat menolak agar penggesekan No Rangka dan No Mesin dilakukan pada besok pagi alias siang hari saja, tetapi pelaku tetap memaksa korban agar penggesekan No Rangka dan No Mesin dilakukan malam hari itu juga, sehingga korban terpaksa menuruti permintaan pelaku.

Setelah selesai penggesekan No Rangka dan No Mesin maka pelaku pun meminta duit kepada korban nan disaksikan oleh istri korban dan abang ipar korban tersebut. Setelah beberapa hari kemudian tepatnya hari Jumat 28 Juni 2024 sekitar pukul 18:30 korban datang menemui pelaku (Edo) di rumah mertuanya lantaran pelaku tinggal di rumah mertuanya berbareng istrinya.

Korban menanyakan perihal tersebut kepada istri pelaku, rupanya istri pelaku sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut, menurut keterangan dari istrinya (istri Edo), Edo sudah melarikan diri, dan rupanya bukan Tresno saja korbannya melainkan istri pelaku sendiri juga ikut menjadi korban penipuan Edo ialah melarikan motor Scoopy nan mana STNK dan BPKB atas nama adik kandung istri Edo, begitu keterangan istri Edo sehingga korban Sutresno melaporkan kasus ini ke polisi, dan atas tindak kejahatan pelaku korban dirugikan berupa duit tunai Rp. 1.400.000,- beserta STNK dan BPKB raib dibawa pelaku.

Saat ini pelaku sudah menjadi DPO Polsek Firdaus Kab. Serdang Bedagai Sumatera Utara.

Post Views: 6

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum