Terima Salinan, Polisi Masih Pelajari Putusan Praperadilan Pegi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 11 Jul 2024 17:25 WIB

Karo Penmas Humas Polri mengatakan putusan praperadilan Pegi Setiawan tetap dipelajari Polda Jabar guna menentukan langkah selanjutnya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri menyatakan kepolisian telah menerima salinan putusan dari PN Bandung mengenai gugatan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan di kasus pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini putusan nan membatalkan status tersangka Pegi Setiawan tersebut tengah dipelajari oleh Polda Jawa Barat untuk menentukan langkah nan bakal diambil di kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah ditindaklajuti ya putusannya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa nan menjadi putusan tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (11/7).

Trunoyudo menjelaskan nantinya perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut bakal disampaikan secara langsung oleh interogator Polda Jawa Barat.

"Hasilnya sama-sama kelak untuk tindak lanjut kita tetap tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu interogator bakal memberikan progres alias perkembangan," jelasnya.

Sebelumnya pada 21 Mei lampau Pegi ditangkap dan kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Atas status tersebut, Pegi melalui kuasa hukumnya pun mengusulkan Praperadilan ke PN Bandung. PN Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).

Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka nan dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan kudu batal demi hukum.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan putusan tersebut bakal dijadikan sebagai bahan pertimbangan terhadap proses investigasi nan dilakukan Polda Jawa Barat.

"Ini tentu saja menjadi pertimbangan kita bersama, kita juga memandang evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik nan ada gimana proses itu," tuturnya.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional