TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo mengonfirmasi telah memblokir akun IG milik influencer Ahmad Rafif Raya usai terjerat kasus investasi terlarangan Rp 71 miliar. Akun dengan username @rafifraya itu diblokir sejak Jumat, 5 Juli 2024.
“Pemblokiran dilakukan atas permintaan OJK,” kata Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong saat dihubungi pada Senin, 8 Juli 2024.
Usman menyebut Otoritas Jasa Keuangan alias OJK telah meminta Kominfo memblokir akun milik Ahmad Rafif lantaran kasus investasi ilegal. Pada Jumat pekan laludi pukul 16.36 WIB, OJK mengirim permintaan agar Kominfo memblokir akun sosial media Ahmad Rafif.
“Hari itu juga Kominfo memblokir akun bersangkutan,” kata dia.
Dalam keterangan di IG itu, dijelaskan bawah akun @rafifraya tak berada di Indonesia. “Ini lantaran kami memenuhi permintaan norma dari Kominfo untuk membatasi konten ini,” tulis IG di laman depan akun Ahmad Rafif.
Influencer Ahmad Rafif Raya sekarang menjadi buah bibir setelah diduga melancarkan tindakan investasi terlarangan sekaligus kandas mengelola dana sebesar Rp 71 triliun melalui PT Waktunya Beli Saham miliknya. Ahmad Rafif diduga menghimpun dan mengelola biaya masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan alias OJK.
Dilansir dari Linkedin miliknya, Ahmad Rafif Raya, merupakan lulusan Universitas Hasanuddin dari program studi Akutansi pada 2020 silam. Selama berkuliah di sana, Ahmad Rafif tercatat pernah menjajal program magang di Direktorat Pencegahan Korupsi Komisi Pembentasan Korupsi alias KPK pada 2017. Selain itu, dia juga tercatat sebagai CEO di Investor Saham Pemula Makassar pada 2017 hingga 2018. Pada medio 2017-2018, Ahmad Rafif juga bekerja di PT Panin Sekuritas Tbk sebagai stock broker.
Iklan
Dalam keterangan laman depan, Ahmad Rafif mendapuk dirinya sebagai founder TRUZT.ID sejak 2018 hingga sekarang. Sebelum ramai dibicarakan di jagat maya, Ahmad Rafif pada empat tahun lampau pernah membagikan unggahan tentang rayuan membeli saham. Berdasarkan unggahan itu, Ahmad Rafif menyebut membeli saham merupakan kesempatan krusial lantaran harganya murah.
“Berdasarkan valuasi, saat ini banyak saham nan diperdagangkan di bawah dari nilai perusahaan,” kata Ahmad dalam postingannya itu.
OJK sekarang membidik Ahmad Rafif dengan pasal Pasal 237 UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan biaya masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADIL AL HASAN | TAMARA AULIA
Pilihan Editor: BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintahan Jokowi Delapan Kali Berturut-turut