TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terkini ekonomi dan upaya hingga Kamis sore, 16 Mei 2024 dimulai dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur perubahan kelas 1, 2, dan 3 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Disusul, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi soal potensi ekonomi Indonesia nan bisa tumbuh 8 persen dalam dua hingga tahun ke depan. Pemerintah menggantungkan angan pada aspek geopolitik.
Berikutnya, Presiden Joko Widodo namalain Jokowi resmi mengubah patokan sistem kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan pada Rabu, 15 Mei 2024. Jokowi resmi menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, III pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS.
Selanjutnya, Presiden Jokowi sudah menekan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan nan mengatur penerapan 12 kriteria standar bagi jasa rawat inap pasien BPJS Kesehatan, di antaranya kualitas bangunan, pencahayaan, bilik mandi, sekat tempat tidur, temperatur ruangan, hingga instalasi oksigen.
Terakhir, Jamaah calon haji Kloter 5 Embarkasi Makassar akhirnya bisa diterbangkan ke Madinah setelah Garuda mengganti pesawat, Rabu malam, 15 Mei 2024. Pesawat dengan nomor penerbangan GA-1105 sebelumnya mendarat kembali ke Bandara Hasanuddin setelah ada masalah mesin.
Kelima buletin ini paling banyak diakses pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co.
Berikut ringkasan lima buletin nan trending tersebut:
Selanjutnya: 1. Kriteria Peserta BPJS Kesehatan nan Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap....
- 1
- 2
- 3
- 4
- Selanjutnya