Terpopuler Ekbis Sabtu: Satgas Judi Online Sita Rp 78,1 Miliar dari Sindikat Internasional, Meutya Hafid Berantas Judi dari Internal Kementerian, BUMN Konstruksi Kembali Dapat Gugatan PKPU

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan upaya sepanjang Sabtu, 2 November 2024 dimulai dengan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring menyita Rp 78,1 miliar dari sindikat judi online internasional. Lalu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi meneken Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). 

Berikutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyebut ada 561 kejuaraan dari masyarakat nan diterima OJK mengenai dengan kasus Investree. Serta, Dua perusahaan milik negara bagian bangunan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan anak usahanya PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON) digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

1. Satgas Sita Rp 78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online Internasional

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring menemukan peran tiga perusahaan nan meliputi PT Tri Usaha Berkat (LINKQU), PT Anjana Jaya Teknologi, dan PT Mega Lintas Teknologi terlibat dalam aktivitas terlarang itu. PT LINKQU diduga memfasilitasi dan bekerja sama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi nan dibuat oleh tersangka berinisial HAJ. Satgas Penanggulangan Judi Online Polri menyita duit Rp 78,1 miliar dari sindikat gambling online internasional ini. Lengkapnya baca di sini.

2. Tanda Tangani Instruksi Menteri, Meutya Hafid: Berantas Judi Online Dimulai dari Lingkup Internal

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi meneken Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Keputusan ini menyusul berita adanya keterlibatan sejumlah pegawai Kemkomdigi dalam praktik gambling online. Dari laman resmi Kemkomdigi, diketahui petunjuk tersebut bertindak mulai Jumat, 1 November 2024. Menurut Meutya, petunjuk ini merupakan bentuk komitmen kementerian terhadap upaya pemberantasan gambling online. “Dimulai dari lingkup internal kementerian,” tutur Meutya Hafid, sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi Sabtu, 2 November 2024. Selengkapnya bisa dibaca di sini.

3. OJK Sebut Ada 561 Aduan Masyarakat Soal Kasus Investree

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyebut ada 561 kejuaraan dari masyarakat nan diterima OJK mengenai dengan kasus Investree. Angka tersebut setara dengan 3 persen dari jumlah total kejuaraan mengenai financial technology (fintech) nan masuk ke OJK. Berita lengkapnya baca di sini.

4. PT WIKA dan WIKON Kena Gugatan PKPU di Tengah Upaya Penyehatan Keuangan Perseroan

Dua perusahaan milik negara bagian bangunan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan anak usahanya PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON) digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Para penggugat itu adalah upaya kontraktor nan bermarkas di Pekanbaru PT Wiradjaja Prima Kencana dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst dan perusahaan tenaga surya di Jakarta Selatan PT Infinite Berkah Energi (IBE) dengan nomor perkara 318/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Lengkapnya, baca di sini.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis