Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Turut Dijerat Pasal TPPU

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Minggu, 10 Nov 2024 15:35 WIB

Polisi turut menjerat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemblokiran situs gambling online nan melibatkan pegawai Komdigi dengan TPPU. Ilustrasi. (iStockphoto/LukaTDB)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi turut menjerat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemblokiran situs gambling online nan melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini interogator tetap terus melakukan pendalamam mengenai perihal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak nan terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak laij nan terlibat dan juga dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU," kata Ade Ary kepada wartawan, Minggu (10/11).

Dalam kasus ini, interogator Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah mengusulkan pemblokiran terhadap 47 rekening milik tersangka.

"Dan sedang menginventarisir rekening website gambling online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," ucap Ade Ary.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk menutup situs gambling online nan melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A nan bekerja mengendalikan operasional 'kantor satelit'.

Polisi mengungkapkan AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif nan berkarakter terbatas di Kementerian Komdigi pada 2023. Namun, dia dinyatakan tak lulus seleksi.

Meski tak lulus, rupanya AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs gambling online.

Teranyar, polisi juga telah menyita sejumlah peralatan bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, arloji mewah, senjata api, hingga logam mulia.

Selain itu, polisi juga turut menyita duit tunai sejumlah Rp73.723.488.957. Rinciannya duit pecahan rupiah Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD alias senilai Rp35.043.272.457, serta 183.500 USD alias senilai Rp2.888.106.500.

(dis/bac)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional