Tersangka Kasus Mutilasi Garut Diduga Sempat Cicipi Daging Korban

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pria berinisial R, tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut diduga sempat mencicipi daging korban.

Hal itu berasas video nan viral di media sosial. Kendati demikian, polisi tetap melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai perihal tersebut.

"Itu kan berasas video nan beredar itu dia bukan makan, sih, kayak ngambil sedikit gitu kan, mencicipi jika bahasa kita mungkin ya, jika makan kayak kita makan nasi alias makan bakso itu enggak gitu, itu juga berasas video nan beredar," kata Kasi Humas Polres Garut, Iptu Adi Susilo saat dihubungi, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka berinisial R saat ini telah dirujuk ke RS Sartika Asih Bandung untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Sebab, tersiar berita bahwa R merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Menurut keterangan penduduk sana emang (ODGJ), tapi kita kan enggak berani. Kalau polisi kudu pasti, berasas pemeriksaan master jiwa jika itu sudah keluar baru kita bisa katakan. Menurut keterangan penduduk sana emang begitu, agak kurang," tutur Adi.

"(Observasi) biasanya 3-5 hari jika nan sudah-sudah. Tapi enggak jika ini, tergantung rumah sakitnya," sambungnya.

Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut sebelumnya digegerkan dengan temuan beberapa bagian tubuh manusia korban mutilasi, pada Minggu (30/6) siang. Potongan tubuh tersebut diduga merupakan korban mutilasi berjenis kelamin laki-laki.

Di lokasi, polisi menemukan beberapa bagian tubuh. Di antaranya ada bagian lengan dan kaki nan sudah terpotong dan dimasukkan ke dalam karung.

"Sementara bagian tubuh korban terpotong menjadi 2 bagian dan tergeletak di pinggir jalan raya Cibalong," kata Kasi Humas Polres Garut, Iptu Adi Susilo, Minggu.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan sukses menangkap pelaku pada Minggu malam di wilayah Cibalong. Pelaku kemudian dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan.

Kini, pelaku berinisial R itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan alias Pasal 351 ayat 3 KUHP.

(dis/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional