Tersangka Pegi Perong Geleng-Geleng Kepala Saat Konferensi Pers, Tegas Bantah Bunuh Vina Cirebon

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Bandung – Dituduh terlibat pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan namalain Perong terang-terangan membantah terlibat kasus nan menggegerkan dan jadi sorotan publik tersebut.

Ketika dihadirkan dalam konvensi pers oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Minggu (26/5/2024), Pegi mengatakan tidak terlibat pada kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut.

“Ini fitnah, saya tidak melakukan pembunuhan. Saat kejadian tahun 2016 lampau saya ada di Katapang hingga tahun 2019,” kata Pegi kepada puluhan awak media di Mapolda Jabar.

Namun saat menyebut dia tak terlibat dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Peron pun langsung digiring lagi oleh petugas Ditreskrimum Polda Jabar agar menjauh dari awak media. Sejumlah awak media sempat mengejar Pegi untuk meminta pernyataan lebih jelas.

Saat didekati sejumlah wartawan, Pegi kembali mengelak jika dia tak terlibat dalam kasus Vina Cirebon. “Saya tidak terlibat, itu tuduhan dan saya rela mati,” ucapnya nan langsung digiring petugas kepolisian berpakaian preman.

Pegipun sebelumnya mengaku berada di Katapang, Kabupaten Bandung saat kasus pembunuhan Vina Cirebon nan terjadi tahun 2016 lalu.

Selasa (21/5/2024) malam Pegi diciduk jejeran Ditresmum Polda Jabar di jalan Kopo Bandung saat bekerja sebagai pekerja bangunan. Pegi Perong ditangkap diduga terlibat pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016 lalu.

Pegi nan buron 8 tahun, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam balasan mati. “Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan saat konvensi pers di Ditreskrimum Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Ancaman balasan terhadap Pegi usai ditetapkan sebagai tersangka lantaran Pegi diduga merupakan dalang dalam kasus pembunuhan Vina dan bisa dikenakan pasal 340 KUHP ialah pembunuhan terencana nan maksimalnya pidana mati.

Pegi tetap menyangkal, dia mengaku 2016 itu dirinya berada di Katapang, Kabupaten Bandung. Diapun menyangkal kabur.

“Tersangka Pegi Perong berupaya menghilangkan identitas. Bulan September 2016 hingga tahun 2019 menyewa bilik kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung dan mengaku berjulukan Robi Irawan,” kata Jules.

Sementara Direskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Dalam kasus Vina kata Surawan, tak ada lagi tersangka nan jadi buron setelah Pegi diciduk.

“Sebelumnya disebutkan ada tiga, DPO. Namun setelah didalami, dua nama nan selama ini disebut-sebut DPO tak ada. Hingga saat ini tak ada tersangka lain selain Pegi Perong,” ucap Surawan.

Post Views: 44

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum