Teten Pastikan Aplikasi Temu asal Cina Belum Daftar Izin: Baru Urus HAKI

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki angkat bicara soal status aplikasi e-commerce asal Cina, Temu, nan dikabarkan telah mendaftarkan izin ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk beraksi resmi di Indonesia.

"Belum (mendaftarkan ijin ke Kemenkumham), dia (Temu) baru mengurus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)- nya, lantaran kebetulan ada perusahaan lokal namanya sama, Temu juga," kata Teten di Yogyakarta, Selasa, 10 September 2024.

Aplikasi Temu sempat menjadi sorotan pemerintah lantaran dikhawatirkan bakal mengganggu pasar produk dalam negeri hingga berakibat pada sektor tenaga kerja. Sebab aplikasi itu menghubungkan 25 pabrik di Cina dan memasok barang-barang kebutuhan sehari-hari alias consumer goods langsung ke tangan konsumen. Walhasil, nilai produk lokal dikhawatirkan lokal kalah bersaing.

Menurut Teten, aplikasi seperti Temu ini memerlukan izin unik nan mengaturnya agar tak merusak pasar sektor UMKM di Indonesia. "Kalau misalnya platform dunia seperti ini tidak dibatasi bakal mengurangi banyak lapangan kerja dan apalagi bisa membunuh penduduk UMKM," kata Teten.

Teten mengungkapkan sudah membahas soal aplikasi sejenis Temu ini dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi beberapa waktu lalu. Sebab, perihal ini juga menyangkut arah kebijakan investasi di bagian digital ekonomi ke depan.

"Semua negara berupaya melindungi sektor UMKM-nya, jangan sampai UMKM itu kalah bersaing dengan produk dari luar terutama di era sekarang dengan banyak produk dari luar nan masuk ke Indonesia lewat platform global," kata Teten. "Sehingga kita perlu membangun beberapa restriksi untuk itu."

Iklan

Apalagi, menurut Teten, saat ini sudah banyak produk impor nan dipasarkan lintas negara lewat online. Namun banyak dari mereka nan tidak mengurus izin edarnya, SNI dan lain sebagainya. "Kami menemukan banyak sekali penyelundupan di kasus seperti itu, nan kami laporkan kepada Kementerian Perdagangan dan bawa di rapat kabinet itu ada sekitar 37,5 persen," tuturnya.

Oleh karena itu, ujar Teten, perihal semacam ini perlu diantisipasi oleh kebijakan investasi di bagian ekonomi digital. "Supaya ekonomi digital kita bisa menguntungkan semaksimal mungkin untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat terutama UMKM," ujarnya.

Terbukti, kata dia, pihak nan paling terpukul oleh produk-produk konsumsi nan dijual di online itu tak lain adalah UMKM. Padahal UMKM selama ini dikenal sebagai penyedia lapangan kerja nan besar. "Kalau tidak di-protect, akan terjadi pengangguran nan luar biasa. Kita bisa jadi kandas juga menjadi negara maju jika penganggurannya tinggi."

Pilihan Editor: Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Penjual Mulai 16 September 2024

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis