Seorang suami di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung tega membunuh mantan istrinya dengan langkah digorok lantaran tidak mau diajak rujuk.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, Kapolresta Bandung sukses mengungkapkan kasus nan dilaporkan pada tanggal 30 Juli 2024 dan bisa tertangkap pelakunya pada tanggal 31 Juli 2024 nan berselang hanya 1 hari, dugaan pembunuhan nan dilakukan oleh AS berbareng beberapa temannya tersebut dilakukan pada Januari 2024 lampau di kediaman tersangka.
Kapolresta Bandung juga mengatakan awal mula kejadian tersebut berasal pada tanggal 28 Juli, salah satu family korban nan merasa kehilangan keberadaan korban sejak bulan Januari, mereka mencari selama ± 6 bulan.
Dalam melakukan aksinya tersangka AS membujuk dua temannya ialah AG dan US untuk membunuh IN. Setelah korban tewas, AS kemudian menyuruh AK menggali lubang nan digunakan untuk mengubur jenazah korban.
Para tersangka mengakui perbuatannya nan telah mengeksekusi korban dan menguburnya di belakang rumah.
Post Views: 7