TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat alias BP Tapera menjelaskan tanggungjawab pekerja swasta dan pekerja berdikari ikut program Tapera. Deputi Komisioner Pengerahan Dana BP Tapera Sugiyarto mengatakan, tidak semua pekerja wajib ikut program ini.
“Perlu diluruskan, nan wajib adalah pekerja atau freelance yang penghasilannya di atas UMR,” kata Sugiyarto dalam obrolan nan digelar virtual pada Selasa, 11 Juni 2024.
Sugiyarto menjelaskan, pekerja dengan penghasilan di atas bayaran minimum itu wajib menjadi peserta lantaran program Tapera merupakan program gotong-royong. Tujuannya, kata dia, untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR mendapat akomodasi angsuran perumahan dengan suku kembang rendah dan tenor lebih lama. “Kalau tidak diwajibkan, nan support MBR lebih sedikit. Konsekuensinya, MBR kudu menabung lebih besar,” kata dia.
Lebih lanjut, Sugiyarto mengatakan, perlu iuran dari setidaknya 150 peserta Tapera dengan penghasilan di atas kelas MBR untuk membantu seorang MBR mendapat angsuran perumahan. Asumsinya, kata dia, jika 150 peserta itu berpenghasilan rata-rata Rp 5 juta per bulan. “Kalau orang kaya, penghasilan RP 10 juta, cukup 100 orang alias lebih sedikit,” katanya.
Kendati BP Tapera menyatakan hanya pekerja bergaji UMR nan wajib iuran Tapera, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan pada akhirnya semua pekerja bakal wajib menjadi peserta Tapera. Pasalnya, sebagaimana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pekerja swasta kudu digaji minimal sebesar UMR. “Kalau enggak (digaji sesuai UMR), perusahaan bisa dipidana. Artinya, semua pekerja umum swasta gajinya sama dengan alias di atas UMR. Berarti wajib (ikut Tapera)” kata Timboel.
Timboel pun mengusulkan agar pemerintah merevisi peraturannya. Ia meminta agar pekerja swasta alias pekerja berdikari tidak wajib menjadi peserta BP Tapera, tapi sekadar menjadi peserta sukarela.
Pilihan editor: BP Tapera Masih Godok Ketentuan Iuran untuk Freelance