Tiga Divisi Elite Polri Turun Tangan Evaluasi Penyidik Kasus Vina

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 16 Jul 2024 09:58 WIB

Tiga bagian elite Polri ialah Bareskrim, Propam hingga Itwasum dikerahkan mengevaluasi seluruh interogator Polda Jabar nan menangani kasus Vina Cirebon. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada membuka opsi mengambilalih kasus Vina Cirebon. (Foto: Dok Polri)

Jakarta, CNN Indonesia --

Divisi Propam dan Itwasum Polri dilibatkan dalam proses pertimbangan terhadap seluruh interogator nan terlibat di kasus pembunuhan Vina dan Eky

Proses pertimbangan dilakukan oleh Bareskrim, Propam, dan Itwasum usai gugatan praperadilan Pegi Setiawan mengenai penetapan status tersangka dikabulkan PN Bandung.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan proses pertimbangan tetap terus dilakukan oleh masing-masing divisi. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, teman-teman dari Propam dengan Itwasum bakal bekerja sama untuk memandang ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7).

Wahyu mengatakan tidak menutup kemungkinan penanganan kasus tersebut bakal diambil oleh Bareskrim Polri. Kendati demikian, dia menyebut selama dirasa belum diperlukan maka penanganan tetap dilakukan Polda Jawa Barat dengan asistensi dari Bareskrim Polri.

"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah itu, kelak apakah ditarik alias tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang tetap dalam proses evaluasi," tuturnya.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam tak kunjung tuntas hingga kini. Masih ada terduga pelaku nan belum ditangkap.

Polda Jawa Barat sempat menangkap salah satu terduga, Pegi Setiawan, 21 Mei 2024 lalu. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon.

Atas status tersebut, Pegi melalui kuasa hukumnya pun mengusulkan Praperadilan ke PN Bandung. PN Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).

Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka nan dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan kudu batal demi hukum. Pegi kemudian dibebaskan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan putusan tersebut bakal dijadikan sebagai bahan pertimbangan terhadap proses investigasi nan dilakukan Polda Jawa Barat. 

"Ini tentu saja menjadi pertimbangan kita bersama, kita juga memandang evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik nan ada gimana proses itu," tuturnya.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional