Tiga Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan oleh Kader

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 30 Mei 2024 07:56 WIB

Tiga pengurus DPD PSI Kota Solo dilaporkan ke Kejari Surakarta dengan dugaan menyelewengkan biaya banpol nan berasal dari APBD Kota Solo. Ilustrasi. Tiga pengurus DPD PSI Kota Solo dilaporkan ke Kejari Surakarta dengan dugaan menyelewengkan biaya banpol nan berasal dari APBD Kota Solo. (iStock/simpson33)

Solo, CNN Indonesia --

Sejumlah kader dan Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan tiga pengurus DPD PSI Kota Solo periode 2019-2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Rabu (29/5).

Tiga pengurus nan dilaporkan itu diduga melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi.

Kuasa norma pelapor, Argo Triyunanto Nugroho menyebut tiga terlapor tersebut atas nama AYP, TM, dan AKA. Mereka diduga menyelewengkan biaya support politik (banpol) nan berasal dari APBD Kota Solo senilai Rp 89 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diketahui dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DPD PSI Solo nan menjadi bukti laporan ke Kejari Kota Solo. Dalam LPJ tersebut ditengarai ada aktivitas fiktif selama periode 2019-2022

"Ada aktivitas pendidikan politik pada tahun 2019-2022 padahal aktivitas itu tidak ada, lantaran waktu itu sedang pandemi Covid-19," kata Argo usai membikin laporan resmi ke Kejari Kota Surakarta.

Argo merinci pendidikan politik di tahun 2019 itu diklaim mencapai Rp 19,972 juta. Kemudian tahun 2020 nilai aktivitas meningkat menjadi Rp 25,297 juta. Tahun 2021 aktivitas nan sama dilaporkan senilai Rp26,581 juta. Lalu pada tahun 2022 nilai aktivitas naik lagi menjadi Rp 26,774 juta.

"Itu semua aktivitas fiktif ya. Proposal dan LPJ-nya ada tapi tidak ada corak kegiatannya," kata Argo.

Sementara itu, Mantan Wakil Ketua DPD PSI Iwan Sulistyo mengatakan laporan ke Kejari Kota Solo tersebut disampaikan kader resmi nan mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) partai nan dipimpin Ketum Kaesang Pangarep itu. Mereka memastikan DPD PSI Kota Solo tidak pernah mengadakan aktivitas pendidikan politik sebagaimana tertulis dalam LPJ partai.

"Sebagai kader, tentu kita mau melindungi muruah partai dari tindakan-tindakan nan melanggar norma dan hukum," kata Iwan.

Ditemui terpisah, Kepala Kejari Kota Solo, DB Susanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut secara resmi. Namun dia menyebut dokumen-dokumen laporan nan diserahkan oleh pelapor belum lengkap.

"Akan kita telaah dulu seperti apa duduk perkaranya berikut dengan keterangan dan bukti nan kita terima. Setelah itu kita bakal melakukan mekanisme-mekanisme nan ada, salah satunya memanggil semua pihak nan berperkara," kata Susanto.

(syd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional