Tim Hukum PDIP Kembali Sambangi Dewas KPK Laporkan Penyidik Rossa

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim norma PDIP menyambangi instansi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menyampaikan keberatan atas penggeledahan nan dilakukan interogator AKBP Rossa Purbo Bekti di kediaman advokat Donny Tri Istiqomah.

Kunjungan itu merupakan nan kedua setelah Rossa juga sempat dilaporkan oleh Tim Hukum PDIP pada (9/7). Dalam kedatangannya, Tim Hukum PDIP menyatakan keberatan Dewas KPK memutuskan interogator Rossa telah sesuai prosedur.

"Kami keberatan bahwa tindakan nan tidak profesional, tindakan nan secara ugal-ugalan dilakukan interogator KPK nan berjulukan Rossa Bekti Purbo itu ... katanya sudah sesuai SOP," kata personil Tim Hukum PDIP Johannes Tobing di lokasi, Selasa (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tobing mempersoalkan penggeledahan nan dibawa Rossa terhadap rumah rekan mereka, Donny, dilakukan sebelum surat izin dari pengadilan keluar. Menurut Tobing, penggeledahan dilakukan seminggu sebelum izin geledah dikeluarkan pada 10 Juli.

"Nah faktanya, kerabat Rossa melakukan penggeledahan ke pengguna kami tanggal 3 [Juli], rupanya dari surat ini, mereka baru mendapat izin dari pengadilan tanggal 10 (Juli)," kata Tobing.

Menurut dia, penggeledahan juga tidak memenuhi syarat lantaran Donni saat ini hanya sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Harun Masiku. Pihaknya juga keberatan lantaran Dewas KPK selama ini tak pernah menghadirkan kliennya untuk dimintai keterangan soal laporannya terhadap Rossa.

"Kami tidak pernah dipanggil sebagai pelapor, pengadu," katanya.

KPK sebelumnya menggeledah rumah advokat PDIP Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengenai lanjutan kasus investigasi dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR 2019-2024 nan menjerat Harun Masiku.

Upaya paksa tersebut dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2024. Hal itu diketahui dari langkah Tim Hukum DPP PDIP nan melaporkan interogator Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Selasa (9/7).

KPK sendiri sebelumnya telah menyatakan penggeledahan pihaknya telah sesuai prosedur.

"Jadi, tidak ada kemauan sendiri untuk melakukan (upaya paksa) itu. Kemudian turunannya untuk melakukan penggeledahan, ada surat perintah penggeledahan. Untuk melakukan penyitaan, (ada) surat perintah penyitaan. Seperti itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/7) petang.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional