Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Hukum Pemenangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak menilai gugatan nan dilayangkan tim Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) tidak mempunyai dasar nan jelas berasas bukti konkret.
Pernyataan ini dikemukakan oleh Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, merespons gugatan tim Risma-Gus Hans terhadap hasil Pilgub Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, mereka menuding adanya manipulasi bunyi nan menguntungkan pasangan Khofifah-Emil.
"Intinya dalil gugatan tim paslon nomor urut 3 kabur alias obscure, mengada-ada, dan banyak bermain dugaan jauh dari fakta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai, apa nan disampaikan Tim Hukum Paslon 3 Risma-Gus Hans tidak mempunyai dasar nan jelas dan tidak menyertakan bukti konkret.
Hal ini dapat dilihat saat isi substansi gugatan nan terdiri dari angka-angka nan diajukan tidak konsisten. Menurut Edwards, perihal tersebut abnormal obscure libel alias gugatan tidak jelas.
Ia apalagi memandang dalam sidang perdana tadi, tim norma Risma-Gus Hans hanya bermain opini, sehingga pengadil MK banyak mencecar soal bukti serta perihal konkret nan digugat.
"Gugatan mereka kabur. Hakim MK tetap bingung saya lihat, lantaran hanya narasinya dari tim norma Risma-Gus Hans heboh, tapi tidak didukung bukti bukan asumsi," tambahnya.
Edwards melanjutkan, dalam sidang tersebut tampak berulang kali pengadil MK mencecar tim norma Risma-Gus Hans, utamanya soal kecurangan apa nan digugat dalam Pilgub Jatim.
Ia pun memberikan contoh ketika Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegur kuasa norma Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, soal berapa jumlah TPS di Jatim. Triwiyono tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut.
Di samping itu, Anggota Hakim Panel II MK, Arsul Sani, juga mencecar Triwiyono soal prinsip gugatan. Mulai dari jumlah TPS nan diajukan keberatan, hingga bunyi sebenarnya Risma-Gus Hans jenis tim pemenangan.
Asrul pun menanyakan hubungan anomali dengan perolehan bunyi dan berapa semestinya untuk memandang signifikansi, lantaran perbedaannya sangat besar, ialah 5.449.070 suara. Ia menegaskan, Triwiyono kudu meyakinkan Mahkamah dan menunjukkan bukti dalam pembuktian.
Sebagai informasi, MK mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota alias sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel pada Rabu (8/1). Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pembukaan dijadwalkan berjalan pada tanggal 8-16 Januari 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi merampungkan rekapitulasi bunyi Pilgub Jatim 2024. Hasilnya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Khofifah-Emil meraih bunyi paling banyak dengan 12.192.165 suara, disusul paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara.
(rir/rir)