Tim Kuasa Hukum Pegi Siap Cecar Saksi Ahli Polda Jabar di Praperadilan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 04 Jul 2024 10:59 WIB

Sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky bakal menghadirkan saksi mahir dari Polda Jabar. Sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky bakal menghadirkan saksi mahir dari Polda Jabar. (CNN Indonesia/Cesar)

Bandung, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Bandung bakal kembali melanjutkan sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

Adapun sidang hari ini, Kamis (4/7), bakal mendatangkan mahir pidana dari pihak Polda Jabar.

Salah seorang tim kuasa norma Pegi, nan merupakan eks Oditur Militer Marwan Iswandi mengatakan siap menghadapi sidang hari ini. Mereka bakal melakukan mencecar sejumlah pertanyaan terhadap saksi mahir dari Polda Jabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau persiapan kami dari awal sudah siap dan ini kan saksinya dari ahlinya dari pihak Polda. nan jelas nan kami tanyakan, masalah tersangkanya pengguna kami ini. Kenapa pengguna kami ditersangkakan, gimana menurut dari ahli, dan kenapa ditahan," kata Marwan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung.

Marwan berambisi saksi mahir tetap independen meski dihadirkan oleh pihak Polda Jabar.

"Walaupun mahir ini kan mahir nan didatangkan oleh Polda. Tetapi dia kudu independen, tetap independen, proporsional. Tidak boleh dia perlu ke sana. Dia mempertaruhkan dari integritas dia loh," katanya.

Sementara itu mengenai persidangan sebelumnya, Marwan mengatakan keterangan dari saksi nan dihadirkan termasuk saksi ahli, sudah cukup terang benderang untuk menggugurkan status Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky.

"Bagaimana jika orang nan di DPO-nya adalah Pegi Perong, sementara ditangkap adalah Pegi Setiawan. Menurut mahir kemarin dikatakan kudu digugurkan tersangkanya itu, dan dibebaskan. Kan itu sudah jelas, terang beneran. Dan saya lihat juga pertanyaan-pertanyaan nan dilontarkan oleh pihak dari kuasa norma Polda, boleh saya bilang ngelantur juga. Sama seperti jawaban permohonan praperadilan kami kemarin. Kenapa saya bilang ngelantur? Ya mereka tanya masalah posisi tidurnya saksi, mimpinya saksi apa, kan lucu. Tidak ada hubungan sama perkara ini," katanya.

Marwan tetap menyakini, nantinya saat keputusan sidang praperadilan ini, Pegi bakal bebas. Namun dia memberikan catatan agar pengadil Pengadilan Negeri Bandung untuk tetap independen.

"Ini kepercayaan dari kuasa norma ya. Dan kita lihat dari pakta hukum. Apalagi diperkuat dari keterangan mahir kemarin. Saya tetap berkeyakinan 99 persen. nan krusial saya bilang pengadil betul-betul independen. Hakim independen, tidak di bawah tekanan. Tidak masuk angin kata orang. Ya kita lihat saja kelak gimana putusan pengadilan," katanya.

(csr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional