TNI, Polri, PNS Harus Mundur saat Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

ENSIKLOPEMILU

CNN Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 07:18 WIB

UU Pilkada juga mengatur pejabat BUMN alias BUMD kudu berakhir jika mau maju Pilkada 2024. Aturan serupa juga bertindak ke personil DPR, DPD, DPRD. Anggota TNI, Polri hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) kudu mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala wilayah nan bakal berkompetensi di Pilkada 2024. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota TNIPolri hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) kudu mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala wilayah nan bakal berkompetensi di Pilkada 2024.

Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota alias UU Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai personil Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa alias julukan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan," demikian bunyi pasal tersebut dikutip Jumat (17/5).

Tak hanya itu, UU Pilkada juga mengatur pejabat BUMN alias BUMD kudu berakhir dari jabatannya jika mau maju Pilkada 2024. Aturan serupa juga bertindak untuk para personil DPR, DPD, DPRD kudu mengundurkan diri dari jabatannya jika mau ikut Pilkada.

"Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: b. aparatur sipil Negara, personil Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan personil Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 70 ayat (1) huruf b.

UU Pilkada juga mengatur syarat pencalonan kepala wilayah lainnya seperti kandidat kudu berilmu paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas alias sederajat. Kemudian kandidat kudu berumur minimal 30 tahun untuk level calon gubernur, dan 25 tahun untuk level calon wali kota alias bupati.

Sebelumnya beredar berita personil polri aktif ialah Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi mendaftar jadi bakal calon Bupati Aceh Tamiang, Aceh pada gelaran Pilkada 2024.

Berkas pendaftaran Armia sudah diserahkan langsung ke instansi DPP Partai Aceh di Banda Aceh, Kamis (16/5).

Armia mengaku tetap aktif di Polri dan bakal pensiun pada Oktober 2024 mendatang. Soal pencalonan dan pensiun, perihal itu juga sudah disampaikan Armia ke Mabes Polri.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional