TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkritik langkah Presiden Joko Widodo alias Jokowi menetapkan tanggungjawab bayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera. Kedua organisasi itu menyayangkan sikap Jokowi nan terkesan tidak mempertimbangkan aspirasi pengusaha dan pekerja.
Presiden KSBSI Elly Rosita menilai ketidakseriusan Jokowi dalam menanggapi iuran Tapera berasosiasi dengan akhir masa jabatannya tahun ini. Dia mempertanyakan apakah pekerja nan jatuh miskin dapat mencairkan biaya nan telah ditabung di Tapera. "Bapak, kapan kami bisa menikmati tabungan kami jika kudu bayar iuran sampai usia 58 tahun? Di mana rumah itu? Di mana lahannya? Mudah-mudahan Pak Jokowi mendengar ini ya," kata Elly saat menggelar konvensi persi menolak iuran Tapera berbareng Apindo di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.
Lebih lanjut, Elly berterima kasih banyak pihak nan menolak iuran Tapera itu, termasuk dari kalangan personil dewan. Dia berambisi pemerintahan Jokowi mengambil sikap nan dapat memerhatikan aspirasi pekerja dan pengusaha. "Mungkin bagi pemerintah membikin patokan itu sangat sederhana. Tapi, bagi pekerja nan kebanyakan bekerja di padat karya ini sangat terganggu sekali," tuturnya.
Serikat buruh, Elly menyampaikan, punya niat menolong golongan miskin tetapi tidak melalui pembebanan lewat subsidi silang. Kewajiban bayar iuran inilah, kata dia, nan menjadi polemik. "Semua personil kami nan ada di 38 provinsi bahwa mengatakan bahwa kami bakal menolak iuran Tapera," ucapnya.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, kritik terhadap pemerintah kali ini bukanlah nan pertama. Dia menyebut bahwa kritik nan sama soal Tapera telah disampaikan apalagi melalui surat untuk Jokowi. "Sebenarnya kami sudah banyak bersuara soal Tapera. Mungkin pemerintah tidak mendengar apa nan sudah kami sampaikan. Tapi, kami tidak give up," ujarnya.
KSBSI dan Apindo kompak menolak iuran Tapera. Kedua organisasi itu mengkritik program nan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera nan resmi ditetapkan setelah diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 20 Mei 2024 itu.
Iklan
Dalam Pasal 15 dijelaskan besaran simpanan peserta nan ditetapkan, ialah 3 persen dari penghasilan alias bayaran pekerja dimana pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan peserta sebesar 2,5 persen. Sementara, peserta pekerja berdikari alias freelancer ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta Tapera dilaksanakan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), alias Komisioner BP Tapera.
Adapun pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, tepatnya pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya pada 20 Mei 2027 mendatang.
Pilihan editor: Kemnaker Masih Bahas Kriteria Peserta Tapera Khusus Ojol