Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula, Anggota Komisi III: Semua Mendag 2015-2023 Harus Diperiksa

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, JakartaKejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam publikasi izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016 saat dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Kejagung menduga bahwa izin tersebut diberikan kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah tersebut menjadi gula kristal putih, sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Ada delapan perusahaan swasta nan tidak mempunyai izin untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP). Menurut Harli, izin nan dimiliki oleh perusahaan-perusahaan itu hanya terbatas pada produksi gula kristal rafinasi untuk kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), mengungkapkan bahwa Tom Lembong diduga sebagai pihak nan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, dengan tujuan agar GKM tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Menurut Qohar, tindakan ini melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, nan menyatakan bahwa impor GKM semestinya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Qohar juga menyebut bahwa Charles Sitorus sebelumnya menginstruksikan anak buahnya untuk berjumpa dengan delapan perusahaan gula swasta guna membahas rencana impor tersebut. Dalam keterangannya, Qohar menyampaikan bahwa Tom Lembong menunjuk PT PPI untuk memenuhi kebutuhan dan menjaga stabilitas nilai gula nasional pada Januari 2016, dengan langkah PT PPI bekerja sama dengan produsen gula nan mempunyai kuota impor GKM.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta agar Kejaksaan Agung turut memeriksa seluruh Menteri Perdagangan nan menjabat selama periode 2015-2023 jika serius mau mengungkap kasus korupsi impor gula. Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, nan menjabat pada 2015-2016, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Rudi, pengusutan kasus setelah periode waktu nan lama condong tidak memberi kepastian hukum. “Kalau abdi negara penegak norma kita menangani kasus-kasus dugaan korupsi nan terjadi sekitar 9 alias 10 tahun ke belakang, di mana asas kepastian hukumnya?” kata Rudi melalui keterangan tertulis pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Rudi menilai bahwa pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan lain juga diperlukan lantaran kebijakan impor gula nan dipersoalkan mencakup periode 2015-2023, sedangkan Tom Lembong hanya menjabat pada 2015-2016.

Dalam masa kepemimpinannya Jokowi mempunyai beberapa menteri perdagangan, antara lain Rahmat Gobel, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan nan saat ini tetap melanjutkan kedudukan di era Prabowo. Hingga saat ini, menteri lain belum dipanggil untuk menjadi tersangka.

Kejaksaan Agung juga telah menahan kedua tersangka dalam kasus korupsi impor gula ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis