TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin, mengatakan penetapan tersangka jejak Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong kudu lepas dari unsur politis. Dia menyebut pertumbuhan ekonomi bakal tercapai jika penegakan norma bisa menjamin keadilan dan stabilitas.
“Selama penegakkan norma berkeadilan, tidak tebang pilih, dan menumbuhkan kepercayaan publik, ya, ekonomi bakal stabil. Kalau norma dipolitisasi agak bahaya,” kata Pengajar di Universitas Al Azhar Indonesia itu saat dihubungi pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus pemberian izin impor gula pada periode 2015-2016. Kejaksaan mengendus Tom terlibat dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah sebanyak 105 ton pada periode tersebut. Pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Tom merupakan tim sukses dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Ujang mengatakan penegakan norma kudu menjerat siapa saja jika memang terbukti bersalah. Meski demikian, dia mengakui jika norma di Indonesia rentan dipolitisasi hingga dipermainkan. “Hukum rentan menyasar mereka nan dianggap lawan,” kata Ujang.
Iklan
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu juga pernah menyinggung soal penegakan norma nan dilakukan Kejaksaan Agung dan Polri, terutama nan menyangkut PT PLN (Persero) dan Pertamina. Bahkan, dia juga berbicara Kabinet Merah Putih ketua Prabowo sekarang sudah menjadi satu dan tidak ada lagi oposisi secara formal.
Anggito menyebut Prabowo juga telah memanggil Jaksa Agung hingga Kapolri agar jangan asal menciduk ketua Pertamina dan PLN. "Kemarin Jaksa Agung dan kepolisian dipanggil, ‘eh yuk, jika ada apa-apa ngomong sama saya. Jangan asal ciduk aja, jangan asal ambil-ambil itu. Pertamina PLN, saya protect,” kata dia.
Sebelumnya, adalah Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah namalain Karen Agustiawan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair alias LNG pada September 2023 dan ditahan pada bulan nan sama. Ia kemudian divonis sembilan tahun penjara pada 24 Juni 2024. “Kita nggak mau peristiwa-peristiwa nan menyangkut mantan dirut Pertamina. Mohon maaf ya, mesti kita protect ini Pertamina dan PLN, lantaran jika enggak pasti bakal jadi sasaran terus,” kata Anggito. “Kalau enggak, mereka tidak bakal bisa kerja.”