Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) nan jadi tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 resmi mengusulkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Ia mempermasalahkan proses investigasi nan dilakukan Tim Pidsus Kejaksaan Agung.
"Kami menyatakan bahwa proses investigasi nan dilakukan oleh Kejaksaan Agung berkarakter sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur norma nan berlaku," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jakarta Selatan, Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlebih lagi, tidak ada hasil audit nan menyatakan kerugian negara nan nyata akibat tindakan pengguna kami," sambungnya.
Hingga buletin ini ditulis, Ari berbareng tim penasihat norma sedang mengurus manajemen pendaftaran permohonan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.
Ari menjelaskan Praperadilan diajukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong nan didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan nan dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.
Menurut dia, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat norma pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Kata Ari, perihal tersebut merupakan pelanggaran terhadap kewenangan asasi manusia dan ketentuan norma bertindak nan semestinya menjamin kewenangan setiap perseorangan untuk mendapatkan support hukum.
Ia menambahkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan nan cukup ialah minimal dua perangkat bukti nan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tim penasihat norma menilai bahwa bukti nan digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat nan ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi abnormal hukum," ucap dia.
Ia pun mempermasalahkan penahanan terhadap Tom Lembong nan dipandang tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Ia menyatakan tidak ada argumen nan cukup untuk mengkhawatirkan Tom Lembong bakal melarikan diri alias menghilangkan peralatan bukti.
"Selain tidak adanya hasil audit nan menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti nan menunjukkan adanya perbuatan melawan norma untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi," tutur Ari.
"Tanpa bukti nan jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya abnormal hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi pengguna kami," ucapnya.
Dalam petitumnya, Ari memohon pengadil tunggal PN Jakarta Selatan nan bakal memeriksa dan mengadili permohonan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah.
"Kami juga meminta agar pengguna kami dibebaskan dari tahanan," tandasnya.
Tom Lembong berbareng CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses norma Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan memastikan bakal mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]