CNN Indonesia
Minggu, 10 Nov 2024 15:19 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Perdagangan nan jadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menuliskan pesan dari dalam tahanan.
Pesan itu ditulis tangan Tom Lembong pada secarik kertas nan diunggah di akun IG @tomlembong. Akun itu sekarang dikelola tim atas pengarahan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya.
Tom Lembong menyampaikan terima kasih kepada semua pihak nan sudah maupun sedang membantu dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teman-teman, Ibu-Bapak nan saya hormati, saya hanya mau menyampaikan terima kasih nan se-dalam-dalam-nya kepada semua pihak nan sudah membantu, sedang membantu, dan terus membantu saya... Juga kepada teman-teman, Ibu-Bapak dan masyarakat nan terus mendoakan saya... Terima kasih kepada semua nan terus menanamkan kepercayaannya pada saya...," kata Tom Lembong dalam suratnya, dikutip Minggu (10/11).
Ia juga mengatakan bakal kooperatif demi mengungkapkan kebenaran dan keadilan. Tom percaya Kejaksaan Agung bersikap ahli dalam menangani kasus nan menjeratnya.
"Saya terus berupaya untuk kooperatif, positif dan kondusif, dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan... Saya percaya tetap banyak jaksa dan petugas Kejaksaan nan bekerja keras dan secara ahli demi tegaknya keadilan...," ujarnya.
Selain itu, Tom Lembong menyatakan tetap mencintai dan bakal terus mengabdi untuk Indonesia. Ia berambisi negara ini bisa menjadi lebih baik.
"Saya terus mencintai Indonesia dan bakal terus mengabdi pada Indonesia... Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua, dan senantiasa membawa kita ke arah nan lebih baik...," ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
[Gambas:Instagram]
(dis/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.