Tom Lembong Unggah Pesan di Instagram Pribadinya: Saya Percaya Masih Banyak Jaksa yang Profesional

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024. Atas status tersebut, Tom Lembong mengatakan dia percaya tetap banyak jaksa dan petugas kejaksaan nan bekerja keras dan secara ahli demi tegaknya keadilan.

Mantan Menteri Perdagangan itu terlibat dalam pemberian izin impor gula kristal mentah selama menjabat menteri pada 2015-2016. Ia mengatakan bakal terus berupaya kooperatif dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan. Pernyataan itu dia sampaikan melalui akun IG resminya nan saat ini dikelola tim atas pengarahan kuasa norma Tom.

"Terima kasih kepada semua nan terus menanamkan kepercayaannya pada saya. Saya terus berupaya kooperatif, positif, dan kondusif dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan," ujarnya dalam pernyataan resminya pada akun IG @tomlembong, dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.

Dalam pernyataannya, Tom berterima kasih kepada semua pihak nan telah membantunya. Ia menyampaikan rasa syukur kepada masyarakat atas support dan angan mereka, serta kepercayaan nan terus diberikan. Ia mengaku bakal tetap mengabdi dan senantiasa mencintai Indonesia. "Saya terus mencintai Indonesia dan bakal terus mengabdi pada Indonesia. Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua dan senantiasa membawa kita ke arah nan lebih baik," katanya.

Sebelumnya, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula ini menimbulkan banyak diskursus. Salah satunya dari mahir norma pidana Universitas Trikasih, Abdul Fickar Hadjar, nan menilai bahwa Kejaksaan Agung keliru dalam penetapan tersebut. Menurutnya, kebijakan nan diambil Tom tidak bisa dikriminalkan.

Tom Lembong sendiri telah melakukan perlawanan dengan mengusulkan praperadilan. Melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, Tom bakal menghadirkan sejumlah saksi mahir dalam sidang praperadilan melawan Kejaksaan Agung. Saksi mahir tersebut bermaksud untuk menunjukkan adanya kekeliruan nan dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menetapkan Tom sebagai tersangka. "Tentunya mahir keuangan, mahir manajemen negara, dan mahir norma bakal kita hadirkan dalam peradilan," kata Zaid seusai mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri alias PN Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.

Zaid berambisi agar proses sidang praperadilan dapat segera dilaksanakan dan menyebut bahwa timnya menunggu panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan. Perkara praperadilan Tom Lembong ini terdaftar dengan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Erwan Hermawan dan Sukma Kanthi Nurani berkontribusi dalam tulisan ini.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis