Tom Lembong Usai Jadi Tersangka: Semua Saya Serahkan Pada Tuhan

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 29 Okt 2024 21:10 WIB

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong buka bunyi usai ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong buka bunyi usai ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong buka bunyi usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.

Tom Lembong menyerahkan kasus nan menjeratnya kepada Tuhan.

"Semua saya serahkan pada Tuhan nan maha esa," ujar Tom Lembong saat digiring masuk ke mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (29/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula saat dia menjabat menteri perdagangan periode 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mempunyai perangkat nan cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.

"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka lantaran telah memenuhi perangkat bukti. Adapun nan berkepentingan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan upaya pada PT PPI," kata Qohar.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp400 miliar.

Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Kejagung sebelumnya mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dalam aktivitas impor gula oleh Kemendag.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional