CNN Indonesia
Jumat, 13 Sep 2024 00:15 WIB
Batam, CNN Indonesia --
Jumlah personil Satresnarkoba Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) dipecat mengenai kasus jual peralatan bukti sabu sekarang bertambah. Polresta itu mencakup wilayah hukum di Kota Batam, Kepri.
Awalnya hanya 3 orang nan diberi balasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), termasuk Kompol Satria Nanda yang jabat Kasatres Narkoba Polresta Barelang. Kini, jumlah nan di-PTDH, bertambah 7 orang.
Dengan demikian, total ada 10 oknum Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipecat akibat kasus jual peralatan bukti Narkoba jenis sabu - sabu 1 Kg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tujuh oknum nan menyusul disanksi PTDH setelah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Polri adalah Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Bripka Junaidi Gunawan, Bripka Rahmadi, Bripka Jaka Surya, Bripka Alex Chandra, Bripka Aryanto, dan Brigpol Maruf Rambe.
"Iya, benar," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (12/9).
Lebih lanjut, Pandra mengatakan pemecatan tujuh personil Polri itu sesuai pasal 13 ayat 1 PPRI No.1/2003 tentang Pemberhentian personil Polri dan pasal 13 huruf e Perpol 7/2022 (Lahgun Narkoba), Selain itu, menurutnya kesemua personil Polri itu sudah melanggar kode etik pekerjaan Polri.
"Intinya kesemua terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri diputuskan dalam Sidang KKEP - PTDH," kata Pandra.
Sebelumnya, pada Kamis (5/9) lalu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Polda Kepri Kompol Satria Nanda berbareng dua personil lainnya ialah Iptu Shigit Sarwo Edhi, dan Ipda Fadillah lebih dulu dipecat setelah menjalani proses sidang kode etik di Polda Kepri.
"Ketiga perwira tersebut sudah menjalani sidang dan dijatuhi balasan PTDH, meskipun mereka mengambil upaya banding," Kata Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny J. Mamoto diwawancara wartawan di Polda Kepri, Kamis (5/9).
(arp/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.