TPS Pilkada 2024 Maksimal 600 Orang, Lebih Banyak Dibanding Pemilu

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 26 Jun 2024 19:46 WIB

KPU tengah merancang patokan tentang jumlah pemilih nan mencoblos di tiap tempat pemungutan bunyi (TPS) saat Pilkada 2024. Jumlah pemilih nan mencoblos di TPS saat Pilkada 2024 maksimal 600 orang (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Makassar, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membikin patokan tentang jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan bunyi (TPS) Pilkada 2024 maksimal 600 orang.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan jumlah itu lebih banyak dari Pemilu 2024 lampau nan hanya 300 orang per TPS.

"Kita bakal rancang TPS maksimal alias paling banyak 600 pemilih per TPS," kata Hasyim saat pemaparan di Rakor Pilkada 2024 Kalimantan, Sulawesi dan Maluku di Makassar, Rabu (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasyim mengatakan sebenarnya maksimal jumlah pemilih di setiap TPS nan diatur UU Pilkada adalah 800 orang.

Oleh lantaran itu, KPU tidak melakukan pelanggaran jika mengatur 600 orang di tiap TPS saat pilkada lantaran lebih rendah dari jumlah nan dibatasi undang-undang.

"Sebetulnya di UU Pilkada itu maksimal 800 (pemilih) tapi kita rancang 600 itu untuk memudahkan kreasi berapa dengan jumlah TPS nan bakal kita gelar," ucap Hasyim.

"Pemilihan lampau 300, ibaratnya penggabungan TPS nan sebelumnya dua menjadi satu TPS. Itu untuk memudahkan kita semua," sambungnya.

Pemungutan bunyi Pilkada 2024 bakal digelar pada 27 November. Bakal dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Pada Pilkada 2024, masyarakat bakal memilih calon gubernur-wakil gubernur serta calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota di waktu nan berbarengan di seluruh Indonesia.

(mir/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional