TEMPO.CO, Jakarta - Transaksi perdagangan pasar bentuk aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp393,01 triliun. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti), Kasan, memperkirakan hingga Desember 2024 nilainya tetap terus bertumbuh signifikan.
“Proyeksi nilai transaksi pasar bentuk aset mata uang digital sampai Desember 2024 diharapkan naik 300-400 persen dibandingkan 2023,” kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 4 Oktober 2024.
Sebagai informasi, transaksi aset mata uang digital pada 2023 berada di nomor Rp149,25 triliun dengan total 18,51 juta penanammodal di Indonesia. Artinya, hingga Desember 2024 nanti, diharapkan total nilai transaksi aset mata uang digital bisa mencapai Rp500 triliun.
Adapun, menurut Kasan, perjanjian aset mata uang digital nan perpetual saat ini tetap dalam proses uji coba kontrak. Pada September 2024, Bappebti memberikan izin untuk perdagangan perjanjian berjangka perpetual aset mata uang digital di PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX). Persetujuan ini diberikan sebagai salah satu strategi untuk mendorong penemuan dan penguatan perdagangan aset mata uang digital di Indonesia.
“Potensi perpetual aset mata uang digital ini praktiknya di pasar mata uang digital dunia jauh lebih besar dari pasar fisik. Sehingga, targetnya di pasar Indonesia bisa mencapai dua hingga lima kali dari transaksi pasar saat ini,” kata dia.
Iklan
Ia menerangkan, saat ini Bappebti melakukan sejumlah langkah strategis untuk terus mendorong pertumbuhan pasar mata uang digital di Indonesia. Salah satunya dengan penguatan izin seperti persyaratan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), pengembangan produk kelembagaan, hingga membentuk ekosistem aset kripto.
Selain itu, dia mengatakan terus bekerja sama dengan abdi negara penegak norma seperti Kejaksaan Agung untuk mengoptimalisasi pemulihan aset dan penanganan peralatan bukti berupa aset mata uang digital dalam perkara tindak pidana umum.
Pilihan Editor: Bos Indodax: Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara